kabarfaktual.com – Kannut (77), seorang Ibu di Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, Sumatra Selatan, dilaporkan oleh empat anak kandungnya atas dugaan pemalsuan dokumen terkait masalah warisan. Permasalahan ini muncul setelah suami Kannut meninggal dunia, dan anak-anaknya belum menerima bagian harta warisan yang seharusnya mereka dapatkan. Persoalan memuncak ketika Kannut dituduh menjual tanah warisan tanpa persetujuan mereka.
Ibu diPalembang Dilaporkan Anak-anaknya atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Warisan
Penulis : redaksi
4 Komentar