Majelis Kehormatan: Anwar Usman, Hakim yang Paling Banyak Diadukan

JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik besok. Nama Ketua MK Anwar Usman tercatat sebagai hakim yang paling banyak diadukan ke MKMK.

“Jadi sekarang sudah 18 laporan. Jadi sudah nambah lagi dua hari ini. Dari 18 itu, ada 6 isu. Kemudian ada 9 terlapor tapi yang paling pokok, paling utama, paling banyak itu Pak Anwar Usman,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie pada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

Selain Anwar Usman, Hakim Konstitusi yang menerima banyak laporan adalah Saldi Isra dan Arief Hidayat. Jimly mengatakan, nantinya hakim konstitusi bakal di periksa secara bertahap.

“Pak Anwar Usman paling banyak. Kedua Pak Saldi, ketiga Pak Arief, itu yang paling banyak. Selain itu ya (pemeriksaan) bersama-sama,” ujarnya.

“Intinya kami tadi sudah menjelaskan, sidang akan diselenggarakan satu per satu dan kemungkinan khusus untuk Ketua dua kali. Pertama besok, terakhir nanti diperiksa lagi karena dia paling banyak,” sambungnya.

Dalam kesempatan itu, ia menekankan, agenda sidang yang menghadirkan hakim konstitusi tak bisa digelar secara terbuka. Sebab, kata Jimly, ketentuan sidang yang menghadirkan hakim konstitusi sudah diatur dalam Peraturan MK (PMK).

Baca Juga:   Terbukti Bersalah, Ketua MK Anwar Usman Dipecat

“Ya jangan (sidang terbuka) karena di peraturan PMK-nya, itu terutup. Hukum acaranya itu bilang tertutup, tertutup sepanjang menyangkut hakimnya,”ungkapnya.

Ketua MKMK) Jimly Asshiddiqie sebelumnya mengatakan pihaknya akan segera memeriksa 9 hakim Konstitusi buntut kasus putusan yang membuka keran kepala daerah bisa nyapres/nyawapres meski belum berusia 40 tahun. Jimly menjelaskan bahwa nantinya hakim konstitusi akan diperiksa secara bergantian.

“Nah itu nanti akan diperiksa, nanti jadwalnya lagi disusun. Ada yang (pemeriksaan) ramai-ramai bersembilan, ada yang satu orang, ada yang dua orang, ada yang lima orang. Sendiri-sendiri tergantung kasus laporannya,” kata Jimly pada wartawan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/10).

Jimly mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut akan dilakukan secara tertutup. Sedangkan sidang bagi para pelapor akan dilaksanakan secara terbuka.

“Iya (pemeriksan hakim)itu tertutup. Karena sidang ini pada dasarnya itu tertutup. Oke. Tapi kecuali tadi saya bilang karena kepentingan para pelapor, tak ada yang dirugikan, karena itu (sidang pelapor) akan terbuka,” ujarnya.(SW)