Jimly Optimis Kerja MKMK, Bisa Putuskan yang Terbaik

JAKARTA- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode pertama, Jimly Asshiddiqie mengatakan sudah mengkoreksi pernyataan bakal cawapres yang juga mantan Ketua MK, Mahfud Md, sempat menyebut Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bisa ‘dibeli’. Jimly mengatakan Mahfud sudah memperbaiki pernyataannya.

“Ahh sudah saya correct, ternyata dia salah kutip itu. Sudah dia perbaiki,” kata Jimly kepada wartawan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (24/10/2023).

Melalui akun X (Twitter) @JimlyAs, Jimly juga sempat bertanya soal komentar Mahfud yang menyebut MKMK bisa ‘dibeli’. Cuitan itu ditulis Jimly pada Senin (23/10) malam.

“Ya Allah, apa benar ini komentarnya? Sebaiknya diklarifikasi dulu. Kalau benar ini sangat kasihan, tidak beradab. Sangat tidak pantas masih terus saja jadi pengamat & komentator. Padahal sudah diberi amanat untuk kerja sebagai Menko, apalagi mau jadi wapres. Mudah-mudahan ini salah kutip,” demikian cuit Jimly. Cuitan Jimly sudah disesuaikan dengan ejaan bahasa Indonesia yang disempurnakan (EYD).

Untuk diketahui, hari ini Jimly bersama akademisi Bintan Saragih dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams telah dilantik sebagai anggota MKMK.

Jimly menyebut penunjukan dirinya sebagai anggota MKMK sekadar ‘pulang kampung’. Dengan mengenang saat awal-awal memimpin MK, Jimly mengatakan akan mencari jalan agar MK kembali mendapatkan kepercayaan publik.

Baca Juga:   DEMOKRAT SIDRAP WACANAKAN DORONG KADER MAJU DI PILKADA SIDRAP 2024

“Saya nggak tega ini membiarkan MK image-nya kayak begini, gitu lho. Jadi gimana? Ya harus cari jalan ini. Bahkan, MKMK itu bukan hanya bisa aktif dengan temuan, tapi harusnya juga berpikir tentang bagaimana sih kehormatan institusi MK. Kan, banyak orang nyerang dan sebagainya, apa nggak Majelis Kehormatan ini juga aktif menjelaskan, meluruskan,” ujar Jimly di gedung MK hari ini.

Dia mengatakan MK akan menjadi ruang para pihak mengajukan gugatan terkait hasil pemilu. Dia mengatakan kepercayaan publik menjadi hal penting sebagai legitimasi dalam memutus gugatan-gugatan pemilu.

“Karena kalau lembaga ini tidak dipercaya waduh gawat ini. Kalau nanti, kalau pilpres nanti ya kan itu nanti ujungnya kan ke sini, hasilnya tidak percaya bisa chaos,” ucap dia.

Sebelumnya, Mahfud angkat bicara soal MKMK yang dibentuk untuk menangani aduan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, usai adanya putusan gugatan usia capres-cawapres. Mahfud mengingatkan publik untuk tidak terlalu optimis dengan majelis yang akan dipilih untuk menyidangkan perkara tersebut, karena kadang-kadang majelis dapat ‘dibeli’.

Baca Juga:   KPU Tutup Pendaftaran Pemilu 2024, Ini Parpol yang Berkasnya Lengkap

Awalnya, Mahfud ditanya salah satu peserta terkait adanya putusan MK yang dinilai kontroversial. Menurutnya, putusan MK itu telah mengikat dan harus dilaksanakan.

“Kalau kita berdebat lagi soal itu nanti malah ada alasan untuk membuat sesuatu yang lebih berbahaya bagi bangsa ini,” ujar Mahfud dalam acara diskusi bersama Milenial di kawasan M Bloc, Jakarta Selatan, Senin (23/10).

Mahfud pun mengatakan ke depannya tidak boleh terjadi putusan seperti itu lagi. Terlebih, Mahfud mengatakan saat ini telah dibentuk MKMK.(SW)