KPU Resmi Tutup Pendaftaran Capres – Cawapres

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menutup pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024. Semua parpol yang memiliki kursi di DPR berdasarkan Pemilu sebelumnya sudah mendaftarkan capres-cawapresnya melalui koalisi yang dibentuk.

“Dan juga sudah kami sampaikan bahwa pada hari terakhir, hari ini, (25/10/2023), itu pendaftaran dibuka sampai jam 23.59 WIB. Namun demikian, nampaknya ini sudah selesai, tidak ada gabungan partai politik lagi yang akan datang. Karena memang partai politik peserta Pemilu 2019 yang memiliki kursi atau memiliki suara, hasil pemilu anggota DPR Pemilu 2019, sudah ikut dalam gabungan partai politik mendaftarkan masing-masing bakal pasangan calon presiden-wakil presidennya masing-masing,” kata Ketua KPU, Hasyim As’yari kepada wartawan, Rabu (25/10/2023).

Hasyim menuturkan 14 parpol yang lolos verifikasi sudah menggunakan kesempatannya mendaftarkan capres-cawapres ke KPU. Hasyim memastikan sudah tidak ada lagi parpol yang belum mendaftarkan pasangan capres dan cawapres ke KPU.

“Dengan demikian sudah ada 14 partai politik peserta Pemilu 2019 yang juga lolos sebagai peserta Pemilu 2024, sudah menggunakan kesempatannya untuk mendaftarkan bakal pasangan calon masing-masing. Sehingga dengan demikian, sudah tidak ada lagi partai politik peserta Pemilu 2019 yang juga menjadi peserta Pemilu 2024 yang tersisa, yang belum mendaftarkan bakal pasangan calon presiden-wakil presiden,” tuturnya.

Baca Juga:   Yahya Staquf: Capres Jangan Bawa-bawa NU

“Sehingga demikian, sesungguhnya, hari ini hari terakhi, maka, kesempatan mendaftarkan bakal pasangan calon presiden-wakil presiden, sudah tutup. Artinya sudah tidak ada lagi partai politik atau gabungan partai politik yang akan datang atau akan hadir untuk mendaftarkan bakal pasangan calon presiden-wakil presiden,” lanjutnya.

Hasyim menyampaikan KPU akan memverifikasi data para paslon capres dan cawapres yang sudah mendaftar.

“Selanjutnya, tahapan-tahapan berikutnya, KPU akan melakukan verifikasi atau penelitian administrasi terhadap dokumen syarat calon masing-masing bakal pasangan calon presiden maupaun wakil presiden,” imbuhnya.

Seperti diketahui ada tiga pasangan capres dan cawapres yang sudah mendaftar ke KPU. Pasangan pertama yang mendaftar ke KPU yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) pada Kamis (19/10/2023).

Selanjutnya di hari yang sama, pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md juga mendaftar ke KPU. Sementara, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar pada Rabu (25/10/2023) di hari terakhir pendaftaran.(SW)