kabarfaktual.com – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, hampir dipastikan bisa menjadi peserta Pilgub 2024. Kepastian ini didasarkan pada pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, mengenai jadwal pelantikan dan syarat usia calon kepala daerah.

Dalam keterangan tertulisnya, Hasyim menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan digelar pada 1 Januari 2025. Pada tanggal tersebut, calon gubernur dan wakil gubernur yang akan dilantik harus sudah genap berusia 30 tahun.

“Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025,” kata Hasyim dalam keterangannya, Minggu (30/6).

Merujuk pada pernyataan Hasyim, Kaesang Pangarep telah memenuhi syarat usia untuk maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur di Pilkada serentak 2024. Kaesang akan berusia 30 tahun 7 hari pada 1 Januari 2025, karena ia genap berusia 30 tahun pada ulang tahunnya yang jatuh pada 25 Desember 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *