Kepala Desa akan Menerima Uang Pensiun Berdasarkan UU Desa Terbaru

Kepala Desa akan Menerima Uang Pensiun Berdasarkan UU Desa Terbaru
Kepala Desa akan Menerima Uang Pensiun Berdasarkan UU Desa Terbaru

kabarfaktual.com – Sebuah kabar gembira bagi para kepala desa (Kades) di Indonesia, seiring dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa oleh Presiden Joko Widodo. UU yang baru ini menetapkan bahwa kepala desa akan menerima uang pensiun sebagai bagian dari hak keuangan mereka.

Berdasarkan UU Desa yang baru, kepala desa kini memiliki tiga hak keuangan utama, di mana salah satunya adalah tunjangan purnatugas yang akan diterima satu kali di akhir masa jabatan. Meskipun UU tersebut belum secara spesifik mengatur besaran tunjangan purnatugas, hal ini akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.

“Mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah,” demikian bunyi pasal 26 ayat (3) huruf d UU Desa.

Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa tunjangan purnatugas adalah bentuk penghargaan yang sah bagi Kades yang telah selesai melaksanakan jabatannya. Tunjangan ini akan diberikan dalam bentuk uang atau setara dengan itu.

Selain kepala desa, perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa juga berhak menerima tunjangan purnatugas. UU baru ini juga menjamin Kades mendapatkan penghasilan bulanan, tunjangan lainnya, serta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

Baca Juga:   Wapres Berkantor di Papua, TNI Diminta Siaga

Perubahan signifikan lain yang dibawa oleh UU Desa adalah perubahan masa jabatan kepala desa. Masa jabatan kades kini diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun, meskipun jumlah periode kepemimpinan dikurangi dari tiga periode menjadi dua periode. Dengan aturan baru ini, seorang Kades dapat menjabat hingga total 16 tahun.

Aturan baru ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi para Kades dalam menjalankan tugasnya, sekaligus memastikan bahwa mereka mendapatkan pengakuan yang layak atas kontribusi mereka terhadap pembangunan desa.