kabarfaktual.com – Sebuah kabar gembira bagi para kepala desa (Kades) di Indonesia, seiring dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa oleh Presiden Joko Widodo. UU yang baru ini menetapkan bahwa kepala desa akan menerima uang pensiun sebagai bagian dari hak keuangan mereka.

Berdasarkan UU Desa yang baru, kepala desa kini memiliki tiga hak keuangan utama, di mana salah satunya adalah tunjangan purnatugas yang akan diterima satu kali di akhir masa jabatan. Meskipun UU tersebut belum secara spesifik mengatur besaran tunjangan purnatugas, hal ini akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.

“Mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah,” demikian bunyi pasal 26 ayat (3) huruf d UU Desa.

Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa tunjangan purnatugas adalah bentuk penghargaan yang sah bagi Kades yang telah selesai melaksanakan jabatannya. Tunjangan ini akan diberikan dalam bentuk uang atau setara dengan itu.