Gegara KUHP Baru, Wisman Banyak yang Cancel ke Indonesia

JAKARTA – Sejumlah wisatawan mancanegara membatalkan rencana liburannya ke Labuan Bajo, NTT. Hal ini lantaran disahkannya Undang-Undang KUHP baru.

“Ada pembatalan wisman (wisatawan mancanegara) ke Labuan Bajo,” ungkap Ketua Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Manggarai Barat, Ignasius Suradin, di Labuan Bajo, Kamis (8/12/2022).

Suradin mengatakan para wisatawan itu mengaku khawatir setelah pengesahan KUHP tersebut. Mereka khawatir, dengan peraturan itu, mereka bisa dilaporkan soal berhubungan seks atau hidup bersama tanpa ikatan perkawinan.

Dengan itu, wisatawan asing itu tak bisa dalam satu kamar hotel dengan pasangannya. Hal ini, kata Suradin, menjadi bencana bagi industri pariwisata.

“Ini memang bencana. Saya sudah dikontak oleh beberapa calon wisatawan yang berencana liburan ke Indonesia. Mereka khawatir dengan KUHP baru itu. Tentu ada pembatalan dan sekaligus banyak pertanyaan dari mereka terkait KUHP ini,” katanya.

Dia turut menyayangkan negara yang dinilai terlalu jauh mencampuri urusan privat seseorang. Hal ini tentunya berdampak buruk pada sektor pariwisata.

Penjelasan Pemerintah
Pemerintah memberikan penjelasan soal pasal zina dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Penjelasan ini diberikan setelah disorot pihak asing.

Baca Juga:   Tiga Kali Gagal, Prabowo Diyakini Bakal Capres Lagi di 2024

“Yang berkembang terakhir ini ada mispersepsi, terutama yang dari luar. Misalnya tentang extra marital sex (seks di luar nikah) itu. Tampaknya pelintirannya terlalu jauh. Saya perlu sampaikan hubungan extra marital sex itu adalah delik aduan,” ucap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di KJRI Jeddah, Rabu (7/12).(SW)