Hotman Paris: Cilaka, DPR Sahkan UU KUHP Teraneh di Dunia

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang KUHP (RUU KUHP) masih menjadi polemik bagi masyarakat Indonesia, termasuk juga Hotman Paris.

Pengacara kondang itu juga ikut mempermasalahkan RUU KUHP yang pada akhirnya disahkan. Menurut Hotman Paris, RUU KUHP itu cukup bermasalah. Bahkan ia menyebut rancangan undang-undang ini teraneh di dunia.

Di Instagram pribadinya, Hotman Paris memberikan salah satu contoh pasal yang menurutnya bermasalah. “RUU-KUH Pidana, draft Undang-Undang teraneh di dunia. Ini saya baca nih draf di pasal 100. ‘Menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama sepuluh tahun jika peran terdakwa dalam tindak pidana tidak terlalu penting’. ya kalau tidak terlalu penting kenapa hukuman mati,” kata Hotman Paris Hutapea.

“Ini bener-bener ini enggak masuk di akal gue nih, seseorang dijatuhi hukuman mati dengan masa percobaan sepuluh bulan jika peran terdakwa dalam tindak pidana tidak terlalu penting,” katanya lagi.

Pengacara genit iniĀ  juga menanggapi masuknya pasal pidana perzinaan dalam draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Hotman menilai dengan memasukkan Pasal 415 tentang Perzinaaan tersebut, Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang mengatur konsep hubungan seksual di luar pernikahan

Baca Juga:   Arteria Dahlan, Ada Yang Adu Domba Kapolri dengan Kabareskrim di Kasus Sambo

Pasal tersebut merupakan perluasan konsep aturan hubungan intim. “Siap-siap nambah gedung penjara 100 gedung dan pengacara banyak kerjaan,” tulis Hotman lewat akun Instagram @hotmanparisofficial beberapa waktu lalau.

Dalam unggahannya itu, pria.perlente mengungkapkan bahwa tindakan hubungan intim bagi pasangan di luar pernikahan dapat dituntut orang tua atau anak dari masing-masing pasangan tersebut.

“Jadi para buaya darat dan buaya betina mulai sekarang baikin/ambil hati dari orang tua pacarmu atau anak dari pacar mu kalo pacar mu duda/janda. HAHA si janda bisa masuk penjara kalo anak si janda tahu ibunya berhubungan intim dengan pria lain padahal masih sama-sama single,” jelas Hotman.

Kendati demikian, Hotman juga menekankan secara tersirat, pasal itu dikhawatirkan menjerat oknum-oknum pengacara dan bahkan anggota DPR RI. Menurutnya, pasal perzinaaan tersebut dapat menjadi senjata makan tuan oknum yang ikut mengesahkan RKUHP tersebut.

“Tapi ingat oknum pengacara juga banyak yang main? Bagaimana dengan oknum orang DPR jika mengesahkan Undang-Undang tersebut? Jangan sampai senjata makan tuan?” kata Hotman.(SW)