JAKARTA – Rancangan Undang-Undang KUHP (RUU KUHP) masih menjadi polemik bagi masyarakat Indonesia, termasuk juga Hotman Paris.
Pengacara kondang itu juga ikut mempermasalahkan RUU KUHP yang pada akhirnya disahkan. Menurut Hotman Paris, RUU KUHP itu cukup bermasalah. Bahkan ia menyebut rancangan undang-undang ini teraneh di dunia.
Di Instagram pribadinya, Hotman Paris memberikan salah satu contoh pasal yang menurutnya bermasalah. “RUU-KUH Pidana, draft Undang-Undang teraneh di dunia. Ini saya baca nih draf di pasal 100. ‘Menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama sepuluh tahun jika peran terdakwa dalam tindak pidana tidak terlalu penting’. ya kalau tidak terlalu penting kenapa hukuman mati,” kata Hotman Paris Hutapea.
“Ini bener-bener ini enggak masuk di akal gue nih, seseorang dijatuhi hukuman mati dengan masa percobaan sepuluh bulan jika peran terdakwa dalam tindak pidana tidak terlalu penting,” katanya lagi.
Pengacara genit ini juga menanggapi masuknya pasal pidana perzinaan dalam draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Hotman menilai dengan memasukkan Pasal 415 tentang Perzinaaan tersebut, Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang mengatur konsep hubungan seksual di luar pernikahan
4 Komentar