Jelang Putusan Batas Usia Capres – Cawapres, MK Diplesetkan Mahkamah Keluarga

JAKARTA -Jelang Putusan Batas Usia Capres – Cawapres, MK Diplesetkan Mahkamah Keluarga. Mahkamah Keluarga sedang ramai diperbincangkan di media sosial X yang disematkan untuk Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 11 Oktober 2023.

Mahkamah Konstitusi yang seharusnya menjadi kepanjangan dari MK, justru oleh Warganet diplesetkan jadi Mahkamah Keluarga. Penyebutan Mahkamah Keluarga ini juga berkenaan dengan pimpinan dari lembaga hukum itu, merupakan adik Ipar dari Presiden Joko Widodo.

Seperti diketahui, Anwar Usman merupakan suami dari adik Joko Widodo, Idayati Anwar Usman Penyebutan MK dengan kepanjangan mahkamah Keluarga itu semakin kuat saat proses uji materi UU. No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Dalam uji materi undang-undang itu, pembahasan yang menjadi sorotan oleh warganet yaitu mengenai pembahasan batas usia calon presiden dan wakil presiden pada pemilu 2024 mendatang.

Pembahasan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden semakin krusial, karena dari yang awalnya 40 tahun menjadi 35 tahun.

Banyak Warganet, berpendapat aturan batas usia 35 tahun Capres dan Cawapres itu merupakan pesanan agar putra dari keluarga Presiden RI dapat maju mencalonkan diri jadi peserta pilpres sebagai cawapres.

Baca Juga:   Masa Jabatan Ketum Parpol di Gugat ke MK, Prabowo Hanya Tertawa

Usulan 35 tahun yang dibahas di lembaga MK memiliki kecenderungan akan di terima, lantaran melihat latar belakang pimpinan MK dan pengusul memiliki hubungan keluarga.

Pendapat itu disampaikan oleh akun X @RamliRizal yang menyebut kalau putusan yang akan diterima akan menguntungkan salah satu pihak.

Keputusan yang menguntungkan salah satu kelompok itu, menurut Rizal Ramli merupakan bentuk atraksi yang dilakukan oleh lembaga yang menjalankan hukum.(SW)