Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini membuat sejarah dengan menolak seluruh permohonan sengketa hasil pilpres 2024, yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Kemudian sering muncul istilah dissenting opinion.
Namun, yang menarik dari putusan ini adalah bahwa dari 8 hakim MK yang terlibat, 3 di antaranya menyatakan dissenting opinion, yang merupakan kejadian pertama dalam sejarah sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di MK.
Tetapi, apa sebenarnya pengertian dari istilah dissenting opinion yang muncul dalam putusan MK ini? Simak dibawah ini.
Definisi
Menurut definisi yang diuraikan dalam Jurnal Kajian Dan Penelitian Hukum yang ditulis oleh Muhamad Rusdi, dissenting opinion diatur secara normatif dalam Pasal 45 ayat (10) UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Hal ini menjelaskan bahwa istilah ini terjadi ketika putusan tidak tercapai mufakat bulat, dan pendapat hakim yang berbeda diungkapkan dalam putusan.
Definisi tersebut juga dipertegas dalam laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, yang menjelaskan bahwa dissenting opinion adalah perbedaan pendapat antara hakim terhadap putusan yang diambil.
1 Komentar