kabarfaktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keberadaan dua rumah rahasia (safe house) yang diduga terkait dengan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan. Kedua lokasi tersebut berada di kawasan Laweyan, Kota Solo, dan Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, rumah tersebut diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan aset berupa uang tunai dan emas batangan. Akses ke lokasi itu disebut hanya dimiliki oleh orang-orang kepercayaan Etik Suryani.
“Tempat itu dapat dikatakan sebagai safe house dan hanya orang-orang kepercayaan bupati yang bisa mengaksesnya,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Keberadaan dua rumah tersebut terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Etik Suryani.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut penyidik menyita barang bukti dengan nilai total sekitar Rp21,2 miliar dari sejumlah lokasi.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- Uang tunai dalam rupiah sebesar Rp6,4 miliar.
- Mata uang asing senilai sekitar Rp7,5 miliar yang terdiri atas dolar Singapura, dolar Australia, dolar Amerika Serikat, yen Jepang, ringgit Malaysia, dan baht Thailand.
- Emas batangan sebanyak 25 keping dengan berat masing-masing 100 gram atau total 2,5 kilogram, yang diperkirakan bernilai sekitar Rp7,3 miliar.
Menurut KPK, emas tersebut ditemukan di antaranya dari brankas yang berada di lokasi di Wonogiri dan Laweyan, serta dari ruang kerja sejumlah pejabat daerah.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu:
- Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko.
- Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan yang berkaitan dengan pemotongan insentif pegawai dan pengumpulan setoran dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
KPK menduga Etik Suryani memerintahkan Richard Tri Handoko untuk memotong insentif upah pungut pegawai BPKAD hingga 40 persen.
Penyidik menyebut praktik tersebut merupakan pola yang telah berlangsung sejak pemerintahan sebelumnya dan kemudian dilanjutkan pada masa kepemimpinan Etik Suryani.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, KPK mencatat Etik diduga menerima setoran dari pemotongan insentif upah pungut dengan total mencapai Rp2,93 miliar selama periode 2021–2026.
Selain itu, penyidik juga menduga adanya setoran rutin dari sejumlah OPD, termasuk pada momentum pemberian tunjangan hari raya (THR). Tri Mulyo diduga berperan menagih setoran tersebut serta menyetorkan dana yang diduga berasal dari rekayasa pengeluaran fiktif dan penggelembungan anggaran pengadaan barang di lingkungan Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
KPK memperkirakan total dana hasil dugaan pemerasan dalam perkara ini mencapai sekitar Rp4,9 miliar, yang sebagian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menyatakan masih mendalami aliran dana, asal-usul aset yang disita, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Keberadaan dua safe house di Laweyan dan Wonogiri juga akan terus ditelusuri sebagai bagian dari upaya mengungkap dugaan penyimpanan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Tinggalkan Balasan