Hakim Agung Gazalba Tersangka Gratifikasi Kasus Edhy Prabowo

JAKARTA – Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi terkait sejumlah perkara yang ditanganinya. KPK menyebut salah satu gratifikasi itu terkait kasasi eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

“GS (Gazalba Saleh) menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi diantaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief dan peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Gazalba diduga menerima gratifikasi untuk mengatur amar putusan perkara yang ditanganinya. KPK menduga Gazalba mengatur agar putusan kasasi menguntungkan pihak yang memberi gratifikasi.

“Untuk perkara yang pernah disidangkan dan diputus GS, terdapat pengondisian terkait amar isi putusan yang mengakomodir keinginan dan menguntungkan pihak-pihak berperkara yang mengajukan upaya hukum di MA. Dari pengondisian isi amar putusan tersebut,” ujarnya.

Namun, KPK belum menjelaskan detail berapa duit yang diduga diterima Gazalba terkait perkara Edhy Prabowo. Asep mengatakan pihaknya Gazalba tak bisa menjelaskan detail dugaan gratifikasi yang diterimanya dari tiap perkara.

“Jadi begini, ada sejumlah uang dan beberapa perkara. Nah, ini tidak bisa dipilah dari satu yang berapa, mungkin karena sudah waktunya lampau, kemudian nilainya tidak bisa jelas diingat, sehingga kalau suap harus jelas suapnya dari perkara siapa, jumlahnya berapa, kapan diberikan, kapan diterima, siapa yang berikan, siapa yang menerima. Nah karena tidak jelas, hanya memang perkara yang ditanganinya adalah salah satu perkara Pak EP (Edhy Prabowo),” ucapnya.

“Nah, kalau dari awal kami mengetahui bahwa di perkara misal Pak EP beri uang dan kita tahu itu pasalnya kita menggunakan pasal suap, karena banyak sekali kita jaring pakai pasal gratifikasi. Bentuknya tadi sudah rumah jadi tanah masuknya ke TPPU karena sudah berubah,” sambungnya.

Baca Juga:   Hakim Agung Gazalba Ditetapkan Tersangka Jual Vonis Perkara

Gazalba, kata Asep, diduga menerima uang gratifikasi sekitar Rp 15 miliar. Hal itu diterima Gazalba dalam kurun 2018-2022.

“Sebagai bukti permulaan awal dimana dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2022 ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar Rp 15 miliar,” ucapnya.

Adapun Gazalba dijerat Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Hakim Agung Gazalba Saleh sebelumnya telah keluar dari Rutan KPK setelah divonis bebas dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). KPK kemudian membuka melakukan penyidikan kasus lain terhadap Gazalba.

Edhy Prabowo awalnya diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada November 2020. Saat itu, Edhy Prabowo baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta sepulang dari San Fransisco, Amerika Serikat.

KPK kemudian menetapkan Edhy sebagai tersangka bersama enam orang lainnya terkait suap ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. Mereka yang menjadi tersangka ialah mantan staf Edhy Prabowo, Safri dan Andreau Pribadi Misanta; pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi; staf istri Edhy Prabowo, Faqih; serta sespri Edhy Prabowo, Amiril Mukminin, sebagai tersangka penerima suap.

Selanjutnya, ada Suharjito yang saat itu menjabat sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP). Dia ditetapkan sebagai tersangka penyuap Edhy.

Singkat cerita, Edhy Prabowo mulai diadili. Proses persidangan kemudian berjalan. Edhy Prabowo dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Edhy Prabowo menerima uang suap Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir benur.

Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau pengadilan tingkat pertama kemudian menjatuhkan vonis yang sama dengan tuntutan jaksa, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Edhy juga dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 10 miliar dan pencabutan hak politik Edhy untuk dipilih selama 3 tahun setelah menjalani masa pidana pokok.

Baca Juga:   Anak Pemilik Mayapada Group, Grace Tahir Terseret Kasus Rafael Alun

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta kemudian memperberat hukuman Edhy Prabowo dari 5 tahun menjadi 9 tahun penjara dan denda Rp 400 juta. Majelis hakim tingkat banding menyebut korupsi telah meruntuhkan sendi kedaulatan negara.

Edhy diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya, yaitu Rp 9,6 miliar dan USD 77 ribu. Bila tidak membayar dalam waktu satu bulan sejak putusan inkrah, harta Edhy disita dan dirampas negara. Bila hartanya tidak cukup, maka diganti 3 tahun kurungan. Hak politik Edhy juga dicabut selama 3 tahun.

Edhy kemudian melawan dengan mengajukan kasasi. MA menyunat hukuman Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara. Meski begitu, MA tetap mewajibkan Edhy Prasetyo membayar denda Rp 9,6 miliar dan USD 77 ribu. Hak politik Edhy juga dicabut selama 2 tahun.

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Sofyan Sitompul dengan anggota Gazalba Saleh dan Sinintha Sibarani. Sinintha menolak hukuman itu dan menilai kasasi harusnya ditolak.

KPK kemudian melakukan eksekusi terhadap Edhy Prabowo ke Lapas Klas I Tangerang. Eksekusi terhadap Edhy dilakukan pada April 2022. Kini, Edhy Prabowo telah keluar dari penjara. Dia mendapat pembebasan bersyarat sejak Agustus 2023.(SW)