JAKARTA – Hakim Agung Gazalba diduga kuat menjual vonis perkara seharga Rp400 juta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Senin (28/11/2022).

Selain Gazalba, KPK juga menetapkan dua orang pegawai MA lainnya sebagai tersangka.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto, menyatakan Gazalba Saleh dan komplotannya diduga menerima suap sebesar 202 ribu dollar singapura atau setara 2,2 miliar rupiah melalui perantara. Karyoto menyebut awal mula kasus perkara suap di MA tersebut bermula dari kisruh internal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang berujung pada pelaporan secara pidana dan perdata. Kejadian tersebut terjadi pada awal tahun 2022.

“Yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang,” kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK yang terletak di Jakarta Selatan.

Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka, melaporkan Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman, atas dugaan pemalsuan akta dan pemalsuan. Pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Semarang, Budiman divonis bebas.