JAKARTA – Sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Ibu Yosua, Rosti Simanjuntak, bersyukur atas vonis yang diberikan hakim.

“Hukuman 15 tahun yang diberikan hakim kami telah mendapatkan kelegaan dan terima kasih kepada majelis hakim,” kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Vonis terhadap Kuat Ma’ruf itu dibacakan oleh hakim ketua Wahyu Iman Santoso. Dua hakim lainnya yang turut mengadili Kuat masing-masing bernama Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut.

Rosti berterima kasih atas vonis yang telah diberikan hakim kepada para terdakwa pembunuhan anaknya. Lewat vonis itu, kata Rosti, hakim menunjukkan diri mereka sebagai perpanjangan tangan Tuhan di dunia.

“Kami percaya kepada hakim. Dari kemarin saya mengatakan kami percaya kepada hakim sebagai kepanjangan tangan Tuhan. Jadi vonis yang diberikan hakim, kami berterima kasih dan kami tetap mengucap syukur kepada mukjizat Tuhan saat ini,” katanya.