Ada Aliran Dana Korupsi Rp 40 M ke BPK dan Rp 70 M ke Komisi I DPR

JAKARTA – Sosok Nistra Yohan dan Sadikin menjadi sorotan di dalam sidang korupsi BTS Komifo.

Nistra Yohan dan Sadikin disebut-sebut oleh saksi sebagai pertantara uang saweran ke Komisi I DPR RI dan BPK RI.

Kedua nama tersebut terungkap setelah dua orang saksi mahkota kasus korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan dan Windi Purnama mengungkapkan adanya aliran dana sebesar Rp70 miliar ke Komisi I DPR RI dan Rp 40 miliar ke BPK RI.

Hal tersebut diungkap Irwan dan Windi saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (26/10/2023) lalu.

Sosok perantara uang Korupsi Tower BTS Kominfo ke Komisi I DPR dipastikan terus diburu Kejaksaan Agung.

Satu di antara beberapa upaya, rumah perantara yang bernama Nistra Yohan itu sudah didatangi oleh tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung.

Namun saat didatangi, si perantara sudah terlebih dulu kabur.

Hal itu diakui membawa kesulitan bagi Kejaksaan Agung untuk mendapatkan keterangan darinya mengenai dugaan aliran uang Rp 70 miliar ke Komisi I DPR.

Baca Juga:   DPR Kecam Aksi Puluhan TNI Gruduk ke Polrestabes Medan, Bentuk Intervensi Hukum

“Bahkan kita sudah datangi rumahnya (Nistra). Sampai saat ini orangnya tidak ada, gimana mau manggil. Tapi upaya-upaya itu kita lakukan semua,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam wawancara khusus Tribun Network.

Sejauh ini, Nistra Yohan sudah tiga kali dipanggil untuk bersaksi di hadapan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.

Namun dia tak pernah mengindahkan pemanggilan itu dan selalu mangkir.

“Perantaranya sampai saat ini kita panggil 3 kali, belum pernah datang,” ujar Ketut.

Hingga kini tim penyidik Kejaksaan Agung terus mencari Nistra Yohan. Ke manapun perantara tersebut kabur, termasuk ke luar negeri sekalipun, dipastikan bakal terus dikejar.(SW)