Tersangka Enik Buka Suara Terkait TPPO Berkedok Magang di Jerman

JAKARTA – Direktur PT Sinar Harapan Bangsa (PT SHB), Enik Waldkönig, buka suara soal statusnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok program magang mahasiswa ferienjob. Enik merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Jerman.

Enik mengatakan ia dipanggil Bareskrim Polri hari ini, Selasa, 26 Maret 2024. Namun, ia berhalangan hadir karena masih di Jerman. “Diwakilkan kuasa hukum,” kata Enik.

Pemanggilan ini, lanjut Enik, merupakan panggilan kedua. Namun, pada saat Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan pertama, ia mengaku tidak mendapat surat apapun dari Kepolisian Indonesia.

Enik menuturkan ia baru tahu ditetapkan sebagi tersangka oleh Bareskrim Polri pada 14 Maret 2024. “Tanpa saya pernah diperiksa satu kali pun,” katanya. Di hari yang sama ia meminta kuasa hukumnya datang menemui polisi.

Beberapa hari setelahnya, Enik mencoba meminta konfirmasi mengenai statusnya sebagai tersangka TPPO dengan modus magang ferienjob di Jerman, tetapi tidak ada respons yang ia dapatkan. “Saya sampai telepon Polda yang ada di Jakarta dan saya malah ditanya saya ini siapa?” jelasnya.

Baca Juga:   Pemprov DKI Kecolongan, Tunjuk Dirut TransJakarta yang Tersangka Korupsi

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan telah melayangkan panggilan terhadap dua WNI yang ada di Jerman yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok program magang ferienjob.

“Yang dua tersangka di Jerman kami panggil yang kedua untuk hadir besok pagi,” kata Djuhandhani dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024.

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Enik Waldkonig, Sihol Situngkir, MZ, AJ, dan AE. Enik dan AE masih berada di Jerman.

Untuk itu pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah untuk memproses perkara tersebut. “Nanti kalau tidak hadir kami akan kami terbitkan DPO dan akan berkoordinasi dengan Hubinter Polri,” katanya.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya masih dalam proses penyidikan oleh Dittipidum Bareskrim Polri. Ketiganya tidak dilakukan penahanan atas subjektif penyidik dan dikenakan wajib lapor.(SW)