kabarfaktual.com – Lumbung Informasi Rakyat LIRA Sultra, Nizar Fachry Adam.S.E.M.E, melalui Ketua bidang Sumber daya Mineral ESDM, ada pelanggaran hukum dimana Dana Jaminan Reklamasi (Jamred) di wilayah Sultra, tidak di lakukan menyetoran ke negara dan ini melawan UU, di mana Jaminan reklamasi ini merupakan syarat Utama dalam Penerbitan IUP ekplorasi dan IUP Produksi.

Sejumlah IUP ini, di Sultra berdiri sejak ekplorasi dan Produksi, hingga saat ini tidak menjalankan Itiqad baik., dan cenderung Manipulatif bersama penyelengara negara.

Dimana Sesuai ketentuan melanggar , Ketentuan mengenai reklamasi diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral Nomor 18 Tahun 2008 tentang Reklamasi dan Penutupan Tambang. Reklamasi .

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ketentuan dari norma hukum sanksi pidana tersebut dinilai sebagai sarana atau upaya terakhir (ultimum remedium) dalam upaya menegakkan kewajiban hukum perusahaan pertambangan untuk melaksanakan reklamasi dan pascatambang. Dimana Sanksi pidana yang dimaksud berdasarkan Pasal 161B Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2020, yaitu:
1. Setiap orang yang IUP atau IUPK dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan:
a. Reklamasi dan/atau Pascatambang; dan/atau

b. Penempatan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan
Pascatambang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,-(seratus miliar rupiah).

  1. Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), eks pemegang IUP atau IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka
    pelaksanaan kewajiban Reklamasi dan/atau Pasca tambang yang menjadi
    kewajibannya.

Dari data Yang Kami peroleh, modus ada sejumlah perusahaan Melakukan Kongkalikong bersama Penyelengara negara dimana dalam Verivikasi RKAB tahun 2019-2024, masih menjalankan aktivitas penambangan tanpa dana Jaminan Reklamasi, dimana Dari temuan BPK dan BPKP di wilayah Sulawesi tenggara cukup fantastis. baik Verivikasi yang di lakukan oleh di daerah maupun di verivikasi yang di lakukan kementerian, dimana pelanggaran nya mereka masih dapat di berikan Pemberian RKAB dan melakukan aktivitas penambangan sampai saat ini. **(NFA)