kabarfaktual.com – Universitas Indonesia (UI) memutuskan untuk melakukan pembinaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus disertasi mahasiswa S3 Program Doktor Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG) UI, Bahlil Lahadalia. Hal ini ditegaskan oleh Rektor UI, Heri Hermansyah, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/3/2025).
“Dalam pertemuan empat organ UI, kami memutuskan untuk melakukan pembinaan kepada promotor, co-promotor, direktur, kepala program studi, dan juga mahasiswa yang terkait, sesuai dengan tingkat pelanggaran akademik dan etik yang dilakukan secara proporsional,” ujar Heri.
Heri menjelaskan bahwa langkah pembinaan ini dilakukan dengan memperhatikan kearifan akademik, semangat perbaikan institusi, serta menjaga integritas akademik. Pembinaan tersebut mencakup berbagai aspek, seperti:
- Penundaan kenaikan pangkat untuk jangka waktu tertentu bagi pihak yang terlibat,
- Permintaan permohonan maaf kepada civitas akademika,
- Peningkatan kualitas disertasi dan publikasi ilmiah.
Menurutnya, UI sebagai institusi pendidikan tinggi yang menjunjung tinggi integritas akademik memiliki kewajiban moral dan etis untuk menjaga standar akademik yang telah dibangun bersama.
Pada 4 Maret 2025, UI telah menggelar pertemuan dengan mempertimbangkan laporan dari Senat Akademik Universitas, Dewan Guru Besar UI, dan Badan Penjaminan Mutu Akademik UI.
UI juga telah membentuk Tim Peningkatan Penjaminan Mutu Akademik SKSG untuk menangani kasus ini lebih lanjut.
“Lebih lanjut kami menegaskan bahwa persoalan ini harus dipahami secara menyeluruh sebagai momentum untuk melakukan evaluasi dan pembenahan struktur pendidikan, khususnya di SKSG UI,” lanjut Heri.
Keputusan bersama yang diambil oleh empat organ UI telah melalui proses yang transparan dan kolegial dengan tetap mengedepankan validasi data yang akurat serta prinsip keadilan akademik.
“Sebagai perwakilan dari empat organ UI, kami mengajak seluruh civitas akademika untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran bersama untuk memperkuat komitmen dalam menjaga muruah akademik UI,” tutupnya.
Sebelumnya, beredar risalah rapat pleno Dewan Guru Besar UI yang melaporkan hasil sidang etik terkait pembekuan gelar doktor Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.
Berdasarkan risalah tersebut, Bahlil diwajibkan mengulang disertasinya. Namun, pihak UI menegaskan bahwa hal tersebut bukanlah keputusan resmi dari kampus.
UI berharap dengan langkah pembinaan ini, kualitas akademik dan sistem penjaminan mutu pendidikan di kampus dapat semakin diperkuat demi menjaga kredibilitas institusi.
Tinggalkan Balasan