kabarfaktual.com – Perseteruan antara dua pengacara ternama, Hotman Paris dan Razman Arif Nasution, kembali memanas. Razman berencana membawa Hotman ke pengadilan atas dugaan kesaksian palsu. Namun, Hotman Paris menanggapi ancaman tersebut dengan santai.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Hotman Paris terhadap Razman. Akibat laporan tersebut, Razman kini telah berstatus terdakwa di Pengadilan Jakarta Utara.
Sebelumnya, Razman menuduh Hotman Paris melakukan pelecehan terhadap Iqlima Kim. Atas tuduhan itu, Hotman melaporkan Razman ke kepolisian, dan kasus tersebut kini masih dalam proses hukum.
Dalam persidangan lanjutan yang digelar pada Kamis (6/3/2025), Razman menilai bahwa kesaksian Hotman di hadapan hakim banyak yang tidak sesuai. Ia menuding Hotman kelabakan dan tidak bisa menjawab pertanyaan dengan baik.
“Saudara Hotman Paris Hutapea kelabakan, kewalahan, stres, dan tidak bisa menjawab pertanyaan dengan sempurna,” ujar Razman Nasution dalam wawancara dengan YouTube Intens Investigasi, Jumat (7/3/2025).
Razman juga menyoroti bantahan Hotman terkait adanya mediasi di sebuah hotel beberapa waktu lalu. Ia menuding Hotman selalu menghindar dengan jawaban “lupa” saat ditanya tentang momen bersama Iqlima Kim.
“Kami akan melaporkan dia ke pihak yang berwajib karena memberi keterangan palsu. Banyak keterangannya yang tidak sesuai dengan apa yang dia katakan sendiri, padahal di bawah sumpah,” tegas Razman.
Mendengar ancaman Razman, Hotman Paris justru merespons dengan santai. Dalam unggahan di Instagram @hotmanparisofficial pada Kamis (6/3/2025), ia menyindir Razman yang terlalu banyak berbicara meski sudah kehilangan hak beracara.
“Dia bilang mau seret orang ke pengadilan!! Bukannya dia sudah terseret jadi terdakwa bahkan Surat BAS (Berita Acara Sumpah) dibekukan!! Udah kalah parah masih ngoceh ini! Cari kerja lain untuk biayai bini mu! Sudah tidak ada income dari pengacara! Salah pilih lawan!” tulis Hotman Paris.
Sebagai informasi, kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Razman terhadap Hotman terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022. Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Saat ini, baik Razman Nasution maupun Iqlima Kim telah berstatus terdakwa dalam kasus yang dilaporkan oleh Hotman Paris. Perseteruan ini tampaknya masih akan berlanjut dengan babak baru.
Tinggalkan Balasan