kabarfaktual.com – Menjelang Lebaran 2025, banyak pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menanti kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa THR 2025 akan mulai dicairkan pada Jumat, 7 Maret 2025.
Namun, saat dikonfirmasi, PT Taspen sebagai pengelola dana pensiun PNS menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat edaran resmi dari pemerintah mengenai pencairan THR dan gaji ke-13.
“Halo Sobat TASPEN, saat ini kami belum menerima surat edaran resmi dari Pemerintah terkait gaji THR dan gaji ke-13. Mohon menunggu terlebih dahulu informasi resminya melalui sosial media TASPEN. Terima kasih,” tulis akun Instagram resmi @Taspen.
Prediksi Jadwal Pencairan THR Pensiunan PNS 2025
Berdasarkan pola pencairan tahun sebelumnya, THR bagi pensiunan PNS diperkirakan akan dicairkan dalam rentang waktu 10 hingga 20 Maret 2025, atau paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bahwa jadwal pencairan THR untuk pensiunan, PNS, serta anggota TNI dan Polri akan segera diumumkan oleh bapak presiden.
“Nanti akan diumumkan Bapak Presiden. Insya Allah segera selesai,” kata Sri Mulyani saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (4/3/2025), seperti dikutip dari media.
Meski belum dipastikan apakah THR akan dicairkan 100 persen, tahun lalu pemerintah memberikan THR sebesar 100 persen dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Tahun ini, pemerintah telah menganggarkan Rp 50 triliun untuk THR bagi pensiunan, PNS, TNI, dan Polri.
Berapa Besaran THR Pensiunan PNS 2025?
Besaran THR pensiunan PNS tahun 2025 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, dengan jumlah yang disesuaikan berdasarkan golongan pensiun.
1. Gaji Pensiunan PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
2. Gaji Pensiunan PNS Golongan II
- Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- Golongan IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- Golongan IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
3. Gaji Pensiunan PNS Golongan III
- Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
- Golongan IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- Golongan IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- Golongan IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
4. Gaji Pensiunan PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Besaran THR yang diterima pensiunan bisa berbeda tergantung pada jenis pensiun dan tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan.
Mekanisme Pencairan THR Pensiunan PNS 2025
Proses pencairan THR pensiunan PNS akan sedikit berbeda dari pencairan gaji bulanan biasa. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- THR akan ditransfer ke rekening pensiunan yang terdaftar di Taspen
- Penerima THR wajib memastikan rekening masih aktif
- THR akan disalurkan melalui rekening yang sama dengan gaji pensiun bulanan
- Pensiunan PNS daerah mungkin menerima nominal berbeda, tergantung kapasitas fiskal daerah
Bagi pensiunan yang mengalami kendala dalam pencairan THR, disarankan untuk menghubungi Taspen atau instansi terkait untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Dengan adanya pencairan THR ini, pemerintah berharap dapat memberikan apresiasi kepada para pensiunan atas pengabdian mereka serta membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Tinggalkan Balasan