kabarfaktual.com — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi dituntut hukuman tujuh tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan terkait buron Harun Masiku. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7).
Jaksa menilai Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan menghalangi proses penyidikan serta terlibat dalam suap kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, berkaitan dengan upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024.
“Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 600 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar jaksa dalam sidang.
Menanggapi tuntutan tersebut, Hasto Kristiyanto mengaku tidak terkejut. Kepada awak media seusai sidang, ia menyatakan bahwa langkah hukumnya telah diprediksi sejak dirinya memilih sikap politik yang, menurutnya, berpihak pada demokrasi dan keadilan hukum.
“Saya sudah memperkirakan semua ini sejak awal. Saat memilih membela nilai-nilai demokrasi, kejujuran pemilu, dan supremasi hukum, saya juga menghitung segala risikonya,” kata Hasto di depan ruang sidang.
Ia juga menyebut kasus yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi atas peristiwa yang, menurutnya, pernah diselesaikan secara hukum sebelumnya.
“Ketika saya mendengar proses hukum ini dijalankan dengan mendaur ulang perkara yang sudah inkrah, saya sudah siap menghadapi semuanya dengan kepala tegak,” ujarnya.
Di tengah situasi hukum yang menjeratnya, Hasto menyerukan kepada seluruh kader dan pendukung PDI Perjuangan untuk tetap tenang. Ia menegaskan bahwa setiap bentuk pengorbanan demi prinsip tidak akan sia-sia.
“Percayalah, tidak ada perjuangan yang tak berarti. Dalam sejarah pun, menyuarakan kemerdekaan bisa berujung hukuman gantung di era kolonial. Ini soal keyakinan bahwa kebenaran akan menemukan jalannya,” ungkapnya dengan lantang, sebelum mengakhiri pernyataan dengan pekikan “merdeka” dan salam metal khas partai.
Terkait agenda sidang selanjutnya, Hasto menginformasikan bahwa tim hukumnya telah menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi yang kini telah mencapai 80 persen penyusunan. Ia menyatakan siap menyampaikan pembelaan dalam sidang berikutnya.
“Sisa waktunya tinggal kami sesuaikan dengan poin-poin tuntutan dari jaksa hari ini,” jelasnya.
Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang perintangan penyidikan, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a terkait pemberian suap, yang diperkuat dengan Pasal 55 dan 64 KUHP tentang penyertaan dan perbuatan berlanjut.
Kasus ini kembali menarik perhatian publik lantaran berkaitan erat dengan nama Harun Masiku, politisi yang hingga kini masih berstatus buron. Majelis hakim dijadwalkan akan menggelar sidang pembacaan pleidoi Hasto dalam waktu dekat.
Tinggalkan Balasan