kabarfaktual.com – Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan bukti kepemilikan tanah yang paling kuat secara hukum dan memberikan hak penuh kepada pemiliknya. Untuk mendapatkan SHM atas tanah pribadi, masyarakat perlu memenuhi sejumlah syarat dan prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Permohonan SHM dapat diajukan di seluruh Kantor Pertanahan (BPN) kabupaten atau kota di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Protokol dan Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis.
“Bisa daftar ke kantor mana? Ke Kantor Pertanahan atau BPN kabupaten dan kota di seluruh Indonesia,” ujar Harison kepada media, Rabu (24/9/2025).
Syarat Pengajuan SHM
Berdasarkan ketentuan Kementerian ATR/BPN, dokumen yang harus disiapkan oleh pemohon antara lain:
-
Formulir permohonan yang ditandatangani di atas materai.
-
Surat kuasa (jika dikuasakan).
-
Fotokopi KTP dan KK pemohon serta kuasa (jika ada), disertai dokumen asli untuk pencocokan.
-
Sertifikat tanah asli.
-
Fotokopi KTP penjual dan pembeli, serta/atau kuasa.
-
Izin pemindahan hak, bila diperlukan.
-
SPPT dan PBB tahun berjalan beserta bukti pembayarannya.
-
Bukti pembayaran BPHTB dan uang pemasukan.
Selain dokumen, pemohon juga harus menyertakan identitas diri, informasi luas dan letak tanah, serta surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa dan dikuasai secara fisik.
Proses penyelesaian permohonan SHM diperkirakan memakan waktu sekitar 18 hari kerja, tergantung pada kelengkapan berkas dan kondisi lapangan.
Biaya pengurusan SHM ditentukan berdasarkan luas tanah dan lokasi. Sebagai contoh, untuk tanah non-pertanian seluas 100 meter persegi di Provinsi Jawa Timur, simulasi biayanya adalah sebagai berikut:
-
Pengukuran: Rp 120.000
-
Pemeriksaan tanah: Rp 354.000
-
Pendaftaran: Rp 50.000
-
Total: Rp 524.000
Masyarakat juga dapat memantau proses pendaftaran secara digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku, yang disediakan oleh Kementerian ATR/BPN untuk mempermudah akses layanan pertanahan.
Tinggalkan Balasan