kabarfaktual.com – Aksi warga yang tergabung dalam aliansi masyarakat dan pemerhati hukum melakukan aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara. Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap eksekusi putusan perkara perdata No. 48/Pdt.G/1994/PN.KDI tertanggal 22 September 1994 dan surat perintah eksekusi yang dijadwalkan pada 15 Oktober 2025.
Sekitar 150 orang massa aksi menyuarakan keberatan mereka atas eksekusi terhadap lahan yang sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) atas nama Koperasi Perikanan Kota Kendari.
Dalam orasi dan pernyataan sikap, massa menyampaikan tiga tuntutan utama, yaitu:
-
Meminta Ketua Pengadilan Negeri Kendari membatalkan eksekusi atau konstantatering Putusan Nomor 48/Pdt.G/1994/PN.KDI yang dinilai sudah tidak relevan dan cacat secara hukum;
-
Menegaskan bahwa putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan (non-executable) karena beberapa alasan hukum yang mendasar;
-
Menuntut pembatalan eksekusi atas dasar bahwa HGU atas tanah tersebut telah berakhir pada 30 Juni 1999, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum untuk dieksekusi saat ini.
Perwakilan massa juga menyoroti adanya dugaan praktik mafia peradilan dalam proses ini. Menurut mereka, terdapat kejanggalan hukum karena lahan yang dulunya dikelola oleh sebuah koperasi tidak seharusnya diwariskan kepada anak atau cucu pendiri, apalagi mengingat koperasi tersebut telah dibubarkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami menduga ada upaya sistematis untuk merampas hak-hak masyarakat melalui jalur hukum yang disalahgunakan. Koperasi yang telah bubar tidak lagi memiliki legalitas, sehingga tidak sah jika mengajukan permohonan eksekusi,” ujar salah satu orator aksi.
Pihak aliansi menyebut bahwa Kementerian Hukum dan HAM serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menyoroti masalah ini dan turut menilai adanya indikasi penyalahgunaan hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
Massa aksi meminta agar pihak Pengadilan Negeri Kendari bertindak adil dan mempertimbangkan fakta hukum secara objektif sebelum melanjutkan proses eksekusi. (NFA)
Tinggalkan Balasan