kabarfaktual.com – Penyaluran santunan Dampak Sosial (Damsos) Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Ameroro tahap ketiga kembali menjadi sorotan publik. Sebanyak 119 warga dari Desa Tamesandi dan Desa Baruga yang menerima pembayaran pada Rabu, 12 November 2025, mengaku kecewa. Alih-alih membawa kelegaan, proses pencairan kali ini justru meninggalkan tanda tanya besar. Warga menilai penyaluran tersebut penuh kejanggalan, jauh dari transparansi yang selama ini dijanjikan.

Penyaluran yang berlangsung di Balai Desa Tamesandi itu bahkan disebut berbeda total dari mekanisme tahap pertama dan kedua. Sejumlah warga menyebut adanya aroma tak sedap dugaan kongkalingkong antara oknum masyarakat dan instansi terkait, terutama terkait perubahan nilai pembayaran yang tak pernah diumumkan secara terbuka.

Salah satu warga yang pernah menerima santunan di tahap awal mencoba membandingkan. Pada dua tahap sebelumnya, semua dilakukan terang-terangan:
ada formulir “setuju/tidak setuju”, ada penjelasan nominal, dan semua serba jelas sebelum uang berpindah tangan.

Namun, cerita itu berubah drastis pada pembayaran tahap ketiga yang berlangsung Jum’at, 31 Oktober 2025. Prosedur yang biasanya menjadi patokan utama tidak lagi dilakukan.

“Waktu tahap awal dibayar, kami tanda tangan dan diberitahu jumlahnya. Tapi pada tahap ketiga ini tidak ada sama sekali. Seolah-olah ada yang disembunyikan,” ujar seorang warga.

Tak berhenti di situ, warga juga dibuat terperangah setelah mengetahui nilai santunan yang tiba-tiba berubah. Seorang penerima mengungkapkan bahwa berdasarkan verifikasi satgas, ia sebelumnya diinformasikan hanya akan menerima Rp18 juta. Namun di hari pencairan, ia justru melihat angka Rp130 juta tercantum sebagai jumlah yang harus ia terima.

“Waktu saya urus cuma 18 juta. Tapi saat pencairan tertulis 130 juta,” tuturnya, mengaku bingung dengan lonjakan tersebut.

Sebaliknya, beberapa warga lain justru mengalami pengurangan nominal dan pemangkasan luas lahan yang diverifikasi. Perubahan sepihak ini makin memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam proses penyaluran santunan tahap ketiga tersebut.

Organisasi Tamalaki Wonua Konawe, yang sejak awal mendampingi warga terdampak pembangunan Bendungan Ameroro, juga turut menyoroti berbagai keganjilan itu.

Ketua Umumnya, Asrif Banasuru, menegaskan bahwa instansi terkait harus berani membuka jumlah nominal penerimaan secara terang-terangan serta melakukan verifikasi ulang tanaman dan lahan sesuai prosedur hukum.

“Di setiap rapat, baik di DPRD Konawe maupun di BWS Sulawesi IV Kendari, mereka janji semua proses harus adil, transparan, dan tepat sasaran. Tapi kenyataannya di lapangan jauh berbeda,” tegasnya.

Di tengah keluhan yang belum terjawab, persoalan baru kembali muncul. Beberapa hari setelah pencairan, sejumlah warga mendapati rekening mereka terblokir, membuat dana kompensasi tak dapat dicairkan. Ironisnya, tak ada satu pun penjelasan resmi mengenai alasan pemblokiran tersebut. Padahal pada tahap I dan II, pembukaan rekening berjalan otomatis dan warga dapat langsung menggunakan dana tanpa hambatan.

Kini, masyarakat terdampak Bendungan Ameroro hanya bisa menunggu penjelasan, kejelasan, dan keadilan dari pihak yang berwenang. Mereka berharap pemerintah dan pengelola proyek benar-benar membuka semua informasi secara jujur, agar hak warga terpenuhi dan kepercayaan publik kembali pulih.