kabarfaktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menghitung kerugian keuangan negara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam sepekan terakhir penyidik KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) fokus melakukan pemeriksaan sejumlah pihak guna menghitung besaran kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Termasuk hari ini KPK bersama BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap saudara YCQ dengan materi yang memang masih fokus untuk penghitungan kerugian keuangan negara sehingga pemeriksaan full dilakukan oleh kawan-kawan dari BPK,” ujar Budi di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Budi menjelaskan, pemeriksaan Yaqut pada Jumat ini dilakukan untuk mendukung proses penyidikan tindak pidana korupsi terkait kasus kuota haji. Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak lain, baik dari asosiasi, pejabat di lingkungan Kementerian Agama, termasuk staf ahli menteri, hingga pihak biro perjalanan.
“Pemeriksaan itu juga didalami terkait kerugian keuangan negara,” kata Budi.
Setelah proses penghitungan rampung, BPK akan memfinalisasi seluruh keterangan yang telah disampaikan para saksi selama sepekan terakhir. KPK berharap hasil akhir penghitungan kerugian keuangan negara tersebut dapat segera diselesaikan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (9/1/2026). “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi Prasetyo.
Berdasarkan catatan Kompas.com, Yaqut telah beberapa kali diperiksa dalam perkara tersebut. Pemeriksaan terakhir dilakukan pada 16 Desember 2025. Saat itu, Yaqut enggan memberikan keterangan panjang lebar terkait pemeriksaan yang dijalaninya.
“Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya,” kata Yaqut singkat saat meninggalkan Gedung KPK. Ia menegaskan bahwa dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. “Diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.
KPK saat ini tengah menyidik dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama pada masa kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas. Dalam perkara tersebut, KPK menduga adanya penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen.
Dengan ketentuan tersebut, 20.000 kuota tambahan seharusnya dibagi menjadi 18.400 kuota haji reguler dan 1.600 kuota haji khusus. Namun, dalam praktiknya, pembagian tersebut tidak dilakukan sesuai aturan.
“Ini tidak sesuai aturan, tetapi dibagi dua, yaitu 10.000 untuk reguler dan 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
Menurut Asep, pembagian kuota secara merata tersebut menyalahi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Harusnya 92 persen dan 8 persen, tetapi ini menjadi 50 persen dan 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” katanya.
Tinggalkan Balasan