kabarfaktual.com – Pemerintah resmi menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) pensiunan 2026 secara bertahap mulai 26 Februari 2026. Info THR Pensiunan 2026 ini menjadi kabar baik bagi para purnabakti aparatur negara yang menantikan tambahan dana menjelang Idul Fitri.

Seiring dimulainya penyaluran tersebut, para pensiunan PNS bersama PNS aktif, PPPK, prajurit TNI, dan anggota Polri sudah bisa memeriksa rekening masing-masing sesuai mekanisme di instansi atau lembaga penyalur pensiun.

Pemerintah memastikan pencairan THR 2026 dimulai sejak 26 Februari 2026 dan dilakukan secara bertahap.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa pembayaran dilakukan sejak pekan pertama penyaluran dan mencakup seluruh aparatur negara, termasuk para pensiunan.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menegaskan bahwa anggaran sudah tersedia dan ditargetkan cair pada awal Ramadhan. Artinya, jika dana belum masuk ke rekening, kemungkinan proses administrasi di instansi terkait masih berlangsung.

Penerima diminta mengecek secara berkala melalui bank atau lembaga penyalur masing-masing.

Untuk pembayaran THR tahun ini, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 triliun. Nilai tersebut meningkat sekitar 10 persen dibandingkan realisasi tahun lalu yang berada di kisaran Rp 49 triliun.

Rincian alokasi anggaran THR 2026 meliputi:

  • Rp 22,2 triliun untuk 2,4 juta ASN pusat, termasuk TNI dan Polri

  • Rp 20,2 triliun untuk 4,3 juta ASN daerah

  • Rp 12,7 triliun untuk 3,8 juta pensiunan

Kenaikan anggaran ini menunjukkan upaya pemerintah menjaga daya beli aparatur negara dan pensiunan, sekaligus menopang konsumsi rumah tangga pada kuartal pertama 2026.

Salah satu informasi yang paling dicari adalah besaran THR pensiunan 2026. Untuk pensiunan PNS, nominal THR diberikan setara dengan uang pensiun bulanan yang diterima setiap bulan. Dengan demikian, jumlahnya mengikuti golongan serta jabatan terakhir sebelum pensiun.

Berdasarkan konfirmasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Selasa (3/3/2026), besaran THR pensiunan 2026 masih mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

Berikut estimasi besaran THR pensiunan berdasarkan golongan:

1. Pensiunan PNS Golongan I

  • IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200

  • IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300

  • IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200

  • ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

2. Pensiunan PNS Golongan II

  • IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900

  • IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800

  • IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700

  • IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

3. Pensiunan PNS Golongan III

  • IIIA: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600

  • IIIB: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200

  • IIIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100

  • IIID: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

4. Pensiunan PNS Golongan IV

  • IVA: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000

  • IVB: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800

  • IVC: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900

  • IVD: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900

  • IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.100

Karena THR pensiunan 2026 dibayarkan sebesar uang pensiun bulanan, maka nominal yang diterima akan berada dalam rentang tersebut sesuai golongan masing-masing penerima.

Dengan mulai dicairkannya THR pensiunan 2026, pemerintah berharap konsumsi masyarakat tetap terjaga sepanjang Ramadhan hingga Idul Fitri. Bagi Anda yang masih mencari informasi lengkap soal info THR pensiunan 2026 kapan cair maupun ingin memastikan besaran THR pensiunan 2026, segera cek rekening secara berkala melalui bank atau lembaga pembayaran pensiun masing-masing agar persiapan Lebaran bisa dilakukan lebih tenang.