Beri Waktu Sosialisasi, Kenaikan Tarif Ojek Oline Ditunda

JAKARTA – Beri waktu sosialisasi, kenaikan tarif ojek online ditunda hingga 29 Agustus mendatang. Sebelumnya tak ada sosialisasi, masyarakat dikejutkan dengan kenaikan tarif ojek oine. Para pengguna jasa ojek online kaget akan rencana kenaikan tarif ini.

Keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menunda kenaikan tarif ojek online yang awalnya direncanakan diberlakukan mulai hari ini, dirasa tepat. Keputusan itu cukup melegakan dan masyarakat berharap kenaikan tarif nanti tidak terlalu tinggi.

Kemenhub sendiri mengatakan bahwa penundaan dilakukan untuk memaksimalkan sosialisasi terkait tarif baru itu. Kenaikan tarif ojek online itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

“Oleh karena itu diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat,” ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya, Minggu (14/8/2022).

Baca Juga:   Pelatihan Sejuta Petani dan Penyuluh Vol.5 Siap Digelar, Kementan Target Alumni Tembus 11 Juta

Hendro menyebut perlu dilakukan sosialisasi lebih panjang mengenai aturan ini. Sebab, kata dia, aturan ini baru bagi seluruh pemangku kepentingan.

“Kemudian, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” ujarnya.

Hendro berharap terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.

Sementara itu anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Demokrat Irwan meminta agar kenaikan tarif ojek online dibatalkan. Irwan mengatakan masalah ojek online (ojol) bukan pada kenaikan tarif, melainkan payung hukum yang mengaturnya.

“Sebaiknya kebijakan itu dibatalkan dulu. Didiskusikan dulu dengan banyak pihak yang terdampak dan bisa dirapatkan dulu di Komisi V DPR RI. Ada apa kok Kemenhub ini serba-naikin tarif? Kemarin juga setuju maskapai menaikkan tiket dari tarif batas atas,” kata Irwan kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

Baca Juga:   KTNA: Kenaikan HPP Gabah Kontra Permendag No.24 Tahun 2020

Irwan lantas mempertanyakan untuk siapa kenaikan tarif ojek online ini. Dia mengatakan saat ini masyarakat sedang susah.

“Kenaikan tarif ini untuk siapa? Apakah pengemudi otomatis diuntungkan? Sementara potongan 20 persen masih sering dilanggar perusahaan aplikasi. Kenaikan ini bisa mengurangi jumlah penumpang. Ingat, ini masyarakat lagi pada susah, semuanya pada naik,” katanya.(SW)