JAKARTA – Beri waktu sosialisasi, kenaikan tarif ojek online ditunda hingga 29 Agustus mendatang. Sebelumnya tak ada sosialisasi, masyarakat dikejutkan dengan kenaikan tarif ojek oine. Para pengguna jasa ojek online kaget akan rencana kenaikan tarif ini.

Keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menunda kenaikan tarif ojek online yang awalnya direncanakan diberlakukan mulai hari ini, dirasa tepat. Keputusan itu cukup melegakan dan masyarakat berharap kenaikan tarif nanti tidak terlalu tinggi.

Kemenhub sendiri mengatakan bahwa penundaan dilakukan untuk memaksimalkan sosialisasi terkait tarif baru itu. Kenaikan tarif ojek online itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

“Oleh karena itu diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat,” ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya, Minggu (14/8/2022).