Wacana Jokowi Cawapres, Ketakutan Orang yang Penjaringannya Bergantung Pada Jokowi

JAKARTA – Wacana Jokowi Cawapres, ketakutan orang yang hidupnya bergantung pada Jokowi. Sebelumnya mereka telah mencoba untuk mendorong Jokowi tiga periode.

Gagal mendorong Jokowi Presiden tiga periode kini mereka yang hidupnya, karirnya, penjaringannya dipusaran Jokowi mencoba mendorong wacana Jokowi Cawapres.

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menolak wacana Jokowi Cawapres pada tahun 2024. Mardani menilai itu adalah ide absurd alias tidak masuk akal.

“Pertama, wacana Jokowi Cawapres itu menyedihkan dan memalukan. Karena jadi contoh buruk panggung elite. Rakyat akan marah dan kecewa. Kedua, tolak ide absurd ini,” kata Mardani kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).

Wacana presiden 2 periode bisa maju sebagai cawapres ramai di media usai adanya pernyataan dari Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono.

MK menegaskan pernyataan Fajar Laksono itu adalah mewakili pribadi, tidak mewakili MK. Namun, menurut Mardani, harusnya semua pihak saling menjaga diri.

“Semua harus saling jaga diri. Apalagi masalah kenegaraan, super serius,” kata dia. “MK mesti jaga marwah dan menjaga konstitusi,” imbuhnya.

Baca Juga:   TNI dan Kemenhan Siap Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis di 84 Lokasi

Mardani mengajak semua pihak untuk menjaga ruang demokrasi yang sehat. Dia kembali menegaskan bahwa PKS menolak wacana Jokowi maju jadi cawapres.

“Ketiga, rakyat perlu bersama menjaga agar ruang demokrasi sehat. PKS menolak tegas,” tuturnya.

Diketahui, MK memberikan klarifikasi soal pernyataan presiden 2 periode bisa menjadi calon wakil presiden (cawpares) yang ramai di media massa. Menurut MK, pernyataan itu adalah pernyataan pribadi Jubir MK Fajar Laksono, bukan sikap resmi lembaga/putusan MK.

“Pernyataan mengenai isu dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi RI,” demikian siaran pers Humas MK.

Sementara itu Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa presiden 2 periode tidak bisa nyalon wakil presiden (nyawapres). Hal itu menanggapi tafsir yang beragam di berbagai media soal hal itu.

“Pasal 7 UUD tidak boleh hanya dibaca harfiah tapi harus dibaca dengan sistematis & kontekstual,” kata Jimly kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).

Pasal 7 UUD 1945 berbunyi:
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Baca Juga:   Saat Konsolidasi NasDem, Bupati Konawe Diduga Libatkan Sejumlah ASN, Sekum HMI Konawe: Ini Melanggar Kode Etik!

Pasal 8 (1) berbunyi:
Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wapres sampai habis masa jabatannya.

“Jika Jokowi jadi Wapres 2024, maka Pasal 8 ayat (1) UUD 1945 tidak akan dapat dilaksanakan karena akan bertentangan dengan Pasal 7. Makanya tidak ada tafsir lain yang mungkin, kecuali bahwa Jokowi tidak memenuhi syarat untuk menjadi cawapres dalam pilpres 2024 nanti,” ucap Jimly.(SW)