JAKARTA – TNI AD angkat bicara soal Dito Mahendra mengklaim senpi yang ditemukan KPK saat menggeledah rumahnya merupakan milik Kodam IV Diponegoro. Kadispenad Brigjen TNI Hamim Tohari menyebut senjata api Dito itu ilegal.
“Saya rasa itu sudah dijelaskan oleh pihak Bareskrim kemarin ke media bahwa senjata-senjata itu ilegal,” kata Hamim saat dimintai konfirmasi, Jumat (7/4/2023).
Hamim mengatakan hal tersebut juga sesuai dengan penyelidikan TNI AD soal kepemilikan senjata api tersebut. Hingga kini, tidak ditemukan dokumen kepemilikan senjata api tersebut atas nama TNI AD.
“Sampai saat ini kami juga tidak menemukan dokumen kepemilikan (senjata api) itu di satuan-satuan jajaran TNI AD,” ujarnya.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro angkat bicara soal informasi dari Dito Mahendra terkait belasan pucuk senpi ilegal milik Kodam IV Diponegoro. Djuhandhani mengatakan hal itu tidak benar.
“Terkait info dari penasihat hukum Dito bahwa senjata tersebut milik Kodam IV Diponegoro, kami sudah konfirmasi bahwa tidak benar,” kata Djuhandani kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).
Dia mengatakan Bareskrim Polri tidak pernah menerima surat dari Kodam IV Diponegoro tentang senjata tersebut milik Shooting Club Kodam IV Diponegoro. Dia memperingatkan Dito yang kembali mangkir di panggilan kedua Bareskrim terkait senpi ilegal ini.
“Tentu saja kami akan ambil langkah penyidik akan membawa perintah membawa,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Dito mangkir dalam pemanggilan pertamanya, Senin (3/4) lalu. Dia kembali tak muncul di Bareskrim pada panggilan keduanya yang dijadwalkan Kamis (6/4).(SW)