Tersangka Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri, di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.
Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, Karen secara sepihak memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh, dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris Pertamina.
Pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), tidak dilakukan sama sekali. Tindakan tersangka Karen juga tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
Akibatnya, seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestic. Kargo LNG menjadi oversupply, dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia. Dampak nyatanya akibat harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh Pertamina.
Selain kasus LNG, penyidik KPK juga mengusut dugaan penerimaan gratifikasi belasan miliar rupiah di PT Pertamina diduga berkaitan dengan tender pengadaan di BUMN itu.
2 Komentar