“KPK telah membuka penyidikan perkara terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT PTM Persero,” kata Ali Fikri.
Penyidik KPK bahkan telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut berdasarkan pada bukti permulaan yang cukup.
Kendati demikian, KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut. Identitas mereka akan diumumkan resmi oleh KPK ke publik ketika penyidikan sudah mencukupi.
“Identitas tersangka akan kami sampaikan saat dilakukan penangkapan maupun penahanan,” ujarnya.(SW)
Halaman
2 Komentar