Aktivis Sebut Sidang Pencemaran Nama Baik Luhut Mengaburkan Kasus Pelanggaran HAM

JAKARTA – Aktivis perempuan Mahardhika Mutiara Ika menilai naiknya kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan ke pengadilan hanya mengaburkan persoalan yang sebenarnya. Mutiara Ika menilai semestinya tak ada nama yang dicemarkan dalam kasus itu.

“Tindakan untuk melaporkan Fathia dan Haris ini jelas merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aktivis pembelaan HAM. Jadi tidak ada saya melihat bahwa tidak ada nama baik yang dicemarkan, tidak ada hati yang tersakiti, tidak ada hal-hal yang disebutkan oleh jaksa sebagai dakwaan pada kawan kita Fatia dan Haris,” kata Mutiara dalam konferensi pers di LBH Jakarta, Menteng, Minggu (16/4/2023).

Mutiara mengatakan proses kasus Haris dan Fatia yang sampai pengadilan justru mengaburkan fakta sebenarnya. Ia ingin persoalan tentang pelanggaran HAM di Papua untuk diusut kebenarannya.

“Proses penetapan mereka yang sampai pada tahap pengadilan justru jelas mengaburkan persoalan yang sebenarnya. Persoalan kajian yang mereka paparkan, persoalan tentang pelanggaran HAM yang terjadi di Papua dan dugaan keterlibatan sindikat di dalamnya,” kata Mutiara.

“Jadi itu satu poin bahwa agar kita fokus wacana terhadap Fatia Haris ini fokus bukan pencemaran nama baik tetapi ini adalah persoalan kriminalisasi terhadap pembelaan HAM,” sambungnya.

Di kesempatan yang sama, aktivis WALHI Nasional Uli Arta Siagian mengatakan kasus Haris-Fatia cenderung dipaksakan. Padahal, lanjutnya, menurut Pasal 66 keduanya mestinya dilindungi.

Baca Juga:   Langkah Tegas Panglima TNI: Mengganti Nama Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan Kelompok Separatis Teroris (KST) Menjadi Organisasi Papua Merdeka (OPM)

“Pasal 66 tadi (alasan dipaksakan), mereka dilindungi, jadi nggak bisa naik (ke pengadilan). Objek yang dipersoalkan itu kan riset, riset itu nggak boleh diuji oleh kepolisian,” kata dia.

“Sepanjang proses, risetnya nggak pernah dijadikan objek dalam BAP. Jadi cenderung diarahkan pada lord atau pencemarannya, tapi objek risetnya nggak pernah diperdalam,” sambungnya.

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty sebelumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Sidang lanjutan akan digelar pada 17 April mendatang.

Tim pengacara Haris dan Fatiah meminta waktu selama dua minggu untuk menyiapkan berkas eksepsi. Majelis hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana mengizinkan hal itu.

“Memberikan kesempatan penasihat hukum dan juga untuk melengkapi surat-surat yang belum lengkap supaya dilengkapi. Kami memberikan waktu dua minggu, dengan syarat semuanya sudah lengkap,” ucap hakim saat sidang dakwaan Haris Azhar di Pengadilan Negri Jakarta Timur, Senin (3/4).

Sidang perdana Haris dan Fatia digelar secara terpisah. Hakim menanyakan kesedian Fatia menghadiri sidang lanjutan pada Senin, 17 April 2023. Fatia, menjawab bakal menghadiri sidang selanjutnya.

“Saudara hadir lagi di sidang ini,” tanya hakim memastikan.

Baca Juga:   Kode Etik KPK Kerap Dilanggar Firli, Jokowi Diminta Tegas

“Hadir,” jawab Fatia

“Tanpa dipanggil ya,” tegas hakim.

Sebagaimana diketahui, keduanya didakwa melakukan perbuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap Luhut. Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar di akun YouTubenya.

Video yang diunggah di YouTube itu berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam’. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.

Dalam video tersebut, narasumbernya adalah Fatia Maulidiyanty dan Owi. Jaksa mengatakan Fatia dan Haris memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut.

Menurut jaksa, perkataan Haris Azhar dan Fatia dalam video tersebut memuat pencemaran nama baik Luhut. Salah satu kalimat yang disorot terkait pertambangan di Papua.(SW)