“Memberikan kesempatan penasihat hukum dan juga untuk melengkapi surat-surat yang belum lengkap supaya dilengkapi. Kami memberikan waktu dua minggu, dengan syarat semuanya sudah lengkap,” ucap hakim saat sidang dakwaan Haris Azhar di Pengadilan Negri Jakarta Timur, Senin (3/4).

Sidang perdana Haris dan Fatia digelar secara terpisah. Hakim menanyakan kesedian Fatia menghadiri sidang lanjutan pada Senin, 17 April 2023. Fatia, menjawab bakal menghadiri sidang selanjutnya.

“Saudara hadir lagi di sidang ini,” tanya hakim memastikan.

“Hadir,” jawab Fatia

“Tanpa dipanggil ya,” tegas hakim.

Sebagaimana diketahui, keduanya didakwa melakukan perbuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap Luhut. Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar di akun YouTubenya.

Video yang diunggah di YouTube itu berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam’. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.