“Setelah itu kami dapat email tentang penetapan nilai barang sebesar US$ 22.846.52 (kurs Rp 15.688) Rp 361.039.239 dan diminta mengirimkan kelengkapan dokumen,” jelasnya.
Dokumen yang dimaksud mencakup:
1. Konfirmasi setuju bayar PIBK (estimasi duty tanpa NPWP = Rp 116.616.000. Duty akan ditagih ke pihak shipper
2. Lampiran surat kuasa
3. Lampiran NPWP sekolah
4. Lampiran bukti bayar pembelian barang yang valid (bukti bayar bank/credit/paypall/western union).
5. konfirmasi barang baru/bukan baru.
Pihak sekolah pun tidak setuju dengan pembayaran pajak tersebut dikarenakan barang merupakan hibah alat pendidikan untuk digunakan siswa tuna netra. Untuk dokumen lainnya pun tetap dikirim pihak sekolah.
Pihak sekolah lalu mendapat email yang menyarankan barang tersebut di redress dengan mengisi sejumlah dokumen. Saran tersebut diiiyakan, namun tetap tidak disetujui.
“Setelah diproses cukup lama, kami dapat email kembali bahwa barang kiriman tersebut akan dipindahkan ke tempat penimbunan Pabean. Setelah itu barang sudah cukup sulit diproses kembali karena mengharuskan sekolah membayar pajak yang telah dihitung sebelumnya,” tuturnya.
Tinggalkan Balasan