Anggota Bawaslu Terjaring OTT Pemerasan

JAKARTA – Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan, Sumatera Utara.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, kedua orang itu ada anggota Bawaslu Kota Medan Azlansyah Hasibuan dan seseorang berinisial FH.

“(Perannya) yang meminta dan perantara,” kata Hadi saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat (17/11/2023).

Menurut Hadi, dua orang itu menjadi yang paling berperan dalam pemerasan kepada seorang calon anggota legislatif.

Sebagai informasi, Azlansyah Hasibuan ditangkap polisi dalam operasi tangkap tangan Tim Saber Pungli Sumatera Utara pada Selasa (14/11/2023).

Azlansyah merupakan anggota Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat serta Humas Bawaslu Kota Medan.

Polisi menangkapnya bersama dua orang lain yang berinisial FH (29) dan IG (25).

Mereka ditangkap dalam sebuah hotel mewah di Kota Medan.

Kala itu Azlansyah sedang menerima uang atas dugaan pemerasan dari salah satu calon anggota legislatif Kota Medan.

Baca Juga:   Tersangka Enik Buka Suara Terkait TPPO Berkedok Magang di Jerman

“Tujuannya untuk pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan,” katanya.

Kasus ini berhasil diungkap berdasarkan laporan dari korban yang merasa dipersulit dalam pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggpta DPRD Kota Medan.

Saat penangkapan, polisi juga mengamankan barnag bukti berupa uang Rp 25 juta.(SW)