Tahapan Pemilu Sudah Berjalan, Bawaslu Ingatkan Jangan Ada Aturan yang Diubah

JAKARTA- Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja berbicara soal tahapan Pemilu 2024 yang saat ini sudah berjalan. Bagja mengingatkan jangan sampai ada aturan yang diubah di tengah proses tahapan pemilu ini.

“Sebenarnya kami ingin menyatakan ini, jangan sampai ada aturan berubah di tengah proses tahapan. Ini menimbulkan ketidakpastian hukum. Misalnya ada perubahan mendasar, berubah di tengah tahapan dilakukan,” kata Bagja dalam diskusi OTW 2024 ‘Setahun Jelang Pemilu, Mata Rakyat Tertuju ke KPU dan Bawaslu’ di Erian Hotel, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023).

Bagja mengungkit tahapan pemilu yang telah berjalan selama 8 bulan. Menurut dia, jika ada perubahan aturan, akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Ini sudah 8 bulan lho, tiba-tiba aturan diubah. Di situlah menimbulkan uncertainty dalam prosedur. Ketidakpastian hukum melahirkan banyak hal. Itu yang perlu dijaga,” ujar dia.

“Bukan hanya KPU dan Bawaslu, tapi pemangku kepentingan, presiden, DPR, dan Mahkamah Konstitusi. Karena itu berlaku ke depan. Tahapan sudah berjalan, seharusnya namanya putusan itu berlaku ke depan. Itulah yang dijaga seharusnya,” sambungnya.

Baca Juga:   Jokowi Tunda Berkantor di IKN Nusantara karena Kesiapan Fasilitas Dasar

Meski begitu, Bagja memastikan Bawaslu tetap akan melaksanakan apapun putusan MK. Dia menyebut Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu tidak dapat beropini lebih jauh mengenai sistem pemilu.

“Kami tidak melakukan opini ke MK, silakan. Kekuasaan lembaga yudikatif memiliki kemandirian sendiri. Di situ kami yang harus kami apresiasi dan jaga. Apapun keputusan Mahkamah Konstitusi itu harus dilakukan. Apapun keputusannya. Kami tidak boleh protes,” tuturnya.

Sebelumnya, ada enam pemohon yang tertulis dalam gugatan UU Pemilu di MK tersebut. Mereka ialah:

1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)

Dalam gugatannya, pemohon meminta MK mengabulkan permohonan agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup atau coblos gambar partai, bukan nama caleg.(SW)