JAKARTA – Anggota Brimob Polda Riau yang curhat menyetorkan uang ratusan juta rupiah ke atasannya, Bripka Andry Darma, kini diburu Bidang Propam Polda Riau. Bripka Andry masuk daftar pencarian orang (DPO) lantaran absen kerja hampir dua bulan atau tepatnya 57 hari.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang menjelaskan Bripka Andry tidak masuk dinas sejak 7 Maret lalu. Nandang menerangkan Andry semestinya menghadap ke kesatuan barunya di Batalyon A Pelopor Pekanbaru usai surat mutasi terbit pada 3 Maret lalu.
“Bid Propam tengah melakukan pencarian atau DPO terhadap Bripka A. Dia sudah 57 hari kerja tidak masuk,” kata Nandang di Mapolda Riau.
Nandang menyebut Polda Riau akan melakukan sidang kode etik untuk Bripka Andry dan sejumlah personel yang terlibat dalam masalah setoran ini.
“Bripka A bersama yang lainnya dilakukan sidang kode etik terkait pelanggaran yang dilakukan,” kata Nandang.
Seperti diketahui, 8 anggota Brimob Polda Riau ditahan di penempatan khusus (patsus) buntut viralnya curhat Bripka Andry Darma yang menolak mutasi dan mengaku sering setor ke atasan. Mereka adalah Kompol Petrus, AKP M, Aiptu R, Aipda A, Bripka D, Bripka AS Bripka S, dan Bripka LC.
Tinggalkan Balasan