Anggota Brimob yang Curhat Setor ke Atasan Hingga Ratusan Juta Kini DPO

JAKARTA – Anggota Brimob Polda Riau yang curhat menyetorkan uang ratusan juta rupiah ke atasannya, Bripka Andry Darma, kini diburu Bidang Propam Polda Riau. Bripka Andry masuk daftar pencarian orang (DPO) lantaran absen kerja hampir dua bulan atau tepatnya 57 hari.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang menjelaskan Bripka Andry tidak masuk dinas sejak 7 Maret lalu. Nandang menerangkan Andry semestinya menghadap ke kesatuan barunya di Batalyon A Pelopor Pekanbaru usai surat mutasi terbit pada 3 Maret lalu.

“Bid Propam tengah melakukan pencarian atau DPO terhadap Bripka A. Dia sudah 57 hari kerja tidak masuk,” kata Nandang di Mapolda Riau.

Nandang menyebut Polda Riau akan melakukan sidang kode etik untuk Bripka Andry dan sejumlah personel yang terlibat dalam masalah setoran ini.

“Bripka A bersama yang lainnya dilakukan sidang kode etik terkait pelanggaran yang dilakukan,” kata Nandang.

Seperti diketahui, 8 anggota Brimob Polda Riau ditahan di penempatan khusus (patsus) buntut viralnya curhat Bripka Andry Darma yang menolak mutasi dan mengaku sering setor ke atasan. Mereka adalah Kompol Petrus, AKP M, Aiptu R, Aipda A, Bripka D, Bripka AS Bripka S, dan Bripka LC.

Sebelumnya Bripka Andry yang dinas di Brimob diduga menyetorkan uang Rp 650 juta ke Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Manggala Rokan Hilir (Rohil Kompol Petrus Hottiner Simamora, meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK menelaah permintaan permohonan perlindungan tersebut.
“Iya, tapi masih dalam penelaahan,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo kepada wartawan, Kamis (8/6/2023).

Baca Juga:   Usai Penangkapan Nurdin Abdullah, PDIP Janji akan Berbenah

Hasto mendapatkan informasi bahwa Bripka Andry mendatangi LPSK pada Rabu (7/6) kemarin sore. Namun, dia belum mengecek secara mendalam perlindungan dalam bentuk apa yang diajukan Bripka Andry.

“Saya tahu kemarin sore dia ke LPSK, saya belum cek (dalam bentuk apa perlindungannya),” ucapnya.

Polri Tegaskan Tak Ada Aturan ‘Setoran’
Sebelumnya, Polda Riau mencopot jabatan Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Manggala Rokan Hilir, Kompol Petrus Hottiner Simamora, sejak tiga bulan lalu buntut dugaan menerima setoran dari bawahan senilai Rp 650 juta. Mabes Polri menegaskan tak ada aturan setoran uang dari bawahan ke atasan di lingkungan Polri.

“Tidak ada di lingkungan Polri mengatur setor-setoran ya, jadi kalau pertanyaannya boleh atau tidak ya pasti tidak boleh ya. Tidak ada aturan yang mengatur seperti itu, jadi itu tidak boleh jadi kalau memang ada seperti itu tentu akan diberhadapkan dengan hukum,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/6).

Baca Juga:   Sembuh Covid-19, Putri Candrawathi Hadiri Persidangan

Ramadhan mengatakan Polri berkomitmen menindak tegas anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk kasus Kompol Petrus tersebut. Dia menuturkan pengawasan sebagai antisipasi pelanggaran anggota juga telah dilakukan.

“Tapi secara prinsip ini komitmen Polri jadi tidak menunggu kasus itu ada, kasus yang dilaporkan, diperintahkan untuk ditindaklanjuti dan kami pastikan kasus itu bila memenuhi unsur apakah itu pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik, apalagi pelanggaran pidana pasti ditindaklanjuti. Tentu kita membuka tangan masyarakat yang ikut melakukan pengawasan terhadap Polri, pengawasan itu di Polri sudah ada Propam ada, Irwasum ada,” ujarnya.(SW)