kabarfaktual.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia resmi menerbitkan aturan teknis mengenai penundaan akses media sosial dan platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini diumumkan di Jakarta pada Jumat (6/3/2026) sebagai langkah pemerintah menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan langsung dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa penerbitan aturan ini merupakan langkah konkret negara untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” ujar Meutya dalam keterangan resminya.

Tahap implementasi kebijakan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026. Pada tanggal tersebut, akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun yang terdaftar di sejumlah platform digital berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan.

Pada tahap awal, pemerintah menyasar delapan platform besar, yaitu:

  • YouTube

  • TikTok

  • Facebook

  • Instagram

  • Threads

  • X (dahulu Twitter)

  • Bigo Live

  • Roblox

Menurut Meutya, proses ini akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform mematuhi kewajiban yang ditetapkan pemerintah.

Pemerintah menyebut kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya ancaman bagi anak-anak di internet. Ancaman tersebut meliputi paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan online, serta masalah adiksi atau kecanduan terhadap media digital.

Meutya menyebut kondisi tersebut sebagai darurat digital yang memerlukan langkah tegas dari negara.

Penerbitan aturan ini juga disebut menandai sejarah baru. Pemerintah mengklaim kebijakan penundaan akses berdasarkan usia menjadikan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang menerapkan langkah tegas dalam pengelolaan ruang digital bagi anak.

Meski berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan pada masa transisi seperti protes dari anak-anak yang kehilangan akses akun maupun kebingungan orang tua pemerintah menilai kebijakan ini perlu diterapkan demi masa depan generasi muda.

“Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” pungkas Meutya.