Dengan penyelidikan ini, diharapkan dapat menjaga perekonomian serta melindungi produk dalam negeri. “Harapannya dapat menjaga para pelaku usaha UMKM tidak mengalami kerugian, karena banyaknya beredar barang impor ilegal di wilayah Indonesia,” ujar Whisnu.
Selain itu, Bareskrim Polri telah menyita total 3.332 ballpress yang berisikan aksesoris dan pakaian bekas serta alas kaki dari Bandung, Karawang, hingga Tanjung Priok. Whisnu menyebut bahwa pihaknya masih melakukan pemantauan dan pengecekan di sejumlah gudang yang diduga menjadi tempat penampungan barang-barang impor ilegal.
“Apabila ditemukan barang impor yang tidak sesuai atau yang tercantum dalam undang-undang yang dilarang, maka Polri melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Whisnu.
Penyelidikan ini merupakan langkah serius Bareskrim Polri dalam menindak tegas penyelundupan barang impor ilegal, guna melindungi kepentingan ekonomi nasional dan pelaku usaha dalam negeri.
3 Komentar