kabarfaktual.com – Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bernama Rizal terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (4/2). Fakta mengejutkan, Rizal diketahui baru delapan hari dilantik oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Rizal dilantik sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat pada 28 Januari 2026. Namun, dalam perkara OTT tersebut, status hukum Rizal dikaitkan dengan jabatan lamanya sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan 17 orang, dan setelah dilakukan gelar perkara, 6 orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/2) malam.
Asep menjelaskan, salah satu tersangka adalah RZL (Rizal) yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026.
Selain Rizal, KPK juga menetapkan tersangka lain dari internal DJBC, yakni:
-
Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC;
-
Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Sementara dari pihak swasta, tersangka terdiri atas:
-
John Field, pemilik PT Blueray;
-
Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray;
-
Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray.
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti senilai total Rp40,5 miliar yang ditemukan di kediaman Rizal, Orlando, pemilik PT Blueray John Field, serta sejumlah lokasi lainnya.
“Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, dengan total nilai Rp40,5 miliar,” terang Asep.
Adapun rincian barang bukti yang disita KPK meliputi:
-
Uang tunai rupiah sebesar Rp1,89 miliar;
-
Uang tunai dolar Amerika Serikat sebesar US$182.900;
-
Uang tunai dolar Singapura sebesar Sin$1,48 juta;
-
Uang tunai yen Jepang sebesar JPY550.000;
-
Logam mulia seberat 2,5 kilogram senilai sekitar Rp7,4 miliar;
-
Logam mulia seberat 2,8 kilogram senilai sekitar Rp8,3 miliar;
-
Satu unit jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
KPK menyatakan masih terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi tersebut.
Tinggalkan Balasan