kabarfaktual.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan peredaran pita cukai ilegal asal China dengan potensi nilai mencapai Rp 1,5 triliun. Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, mengungkapkan temuan ini melibatkan 1,1 juta keping pita cukai impor senilai Rp 175 miliar.
“Jika pita cukai ini ditempelkan pada botol minuman, jumlahnya bisa mencapai 79 kontainer dengan nilai total mencapai Rp 1,5 triliun,” ujar Askolani dalam konferensi pers di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Jumat (29/11/2024).
Modus operandi pelaku adalah mengimpor pita cukai dan botol minuman secara terpisah untuk menghindari deteksi pihak Bea Cukai. Pita cukai ilegal tersebut rencananya akan digunakan pada minuman impor ilegal, bukan pada produksi dalam negeri.
“Jika digunakan pada produksi dalam negeri, produsen dapat melaporkan ketidaksesuaian pita cukai. Modusnya kali ini adalah untuk minuman impor,” jelas Askolani.
Penindakan dilakukan di berbagai lokasi, termasuk di Lampung dengan temuan 16.000 botol minuman tanpa pita cukai dan di Surabaya dengan 32.000 botol.
“Kami terus meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah peredaran minuman yang sudah berisi tetapi belum memiliki pita cukai. Penindakan ini penting untuk memutus mata rantai distribusi ilegal yang merugikan negara dan industri dalam negeri,” tegas Askolani.
Upaya Bea Cukai ini tidak hanya melindungi penerimaan negara tetapi juga menjaga keberlanjutan industri dalam negeri dari persaingan tidak sehat akibat praktik ilegal.