KPK Rampungkan Penyelidikan Kasus Korupsi Kepala Bea Cukai Yogya

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait Eks Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Yogyakarta, Eko Darmanto. Sejauh ini, KPK telah memeriksa 17 orang selama penyelidikan kasus ini.

“Proses penyelidikan sekali lagi sudah selesai. Sudah kami lakukan analisis, Kami melakukan 17 orang baik di Jakarta di Surabaya, Pasuruan, dan lain-lain,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Senin (4/9/2023).

Selain itu, KPK turut berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga direktorat LHKPN dalam penyelidikan kasus ini. Sampai akhirnya, KPK memulai penyidikan untuk membidik tersangka.

“Termasuk kami sudah koordinasi dengan PPATK kemudian juga dengan Direktorat LHKPN dan Direktorat Deteksi Analisis Korupsi di KPK untuk kemudian teman-teman penyelidik menyimpulkan dari seluruh kegiatan penyelidikan,” tegas Ali.

Ali berjanji pihaknya bakal mengumumkan tersangka dalam waktu dekat. Ia meminta seluruh pihak bersabar menunggu proses penyidikan.

“Nanti pada saatnya saja ketika waktu dan tempat yang tepat, kami pasti akan sampaikan atas dugaan korupsi yang sedang dilakukan proses penyelidikan dan sudah selesai dimaksud,” ucapnya.

Baca Juga:   KPK Petakan Instansi Basah dan Pemprov yang Rawan Korupsi

Seperti diketahui, KPK menyelidiki kasus dugaan korupsi yang melibatkan Eko Darmanto. Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu pada Selasa (15/8) lalu mengatakan KPK akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah suatu kasus naik ke tahap penyidikan atau tidak. Dugaan korupsi yang diusut itu salah satunya terkait dugaan gratifikasi.

“Ya (akan dikonfirmasi). Jadi kan ada tahap pengakhiran. Di tahap ini juga ada, kita ada yang namanya gelar perkara, ekspose. Jadi ekspose ini yang nanti ditentukan,” sebutnya.

“Di antaranya begitu (dugaan gratifikasi),” sambung Asep.

Nama Eko Darmanto mencuat ke publik usai sering memamerkan kekayaannya ke publik. KPK kemudian melakukan klarifikasi terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Eko.

KPK pun heran saat menelusuri aset Eko lewat LHKPN miliknya. Eko memiliki sejumlah mobil antik, tapi utangnya ‘segudang’.

“Ini lain lagi ceritanya hartanya nggak banyak. Gue ingat cuma rumah dua tapi mobil tuanya cakep-cakep, ada Fargo ada Bronco. Jadi hartanya cuma rumah dua sama mobil tua yang jarang banget di Indonesia,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (2/3).

Baca Juga:   BOS Maspion Diperiksa KPK Selama 3 Jam

Pahala mengaku tim Direktorat LHKPN KPK heran terhadap aset kekayaan Eko. Pasalnya, ada perbandingan yang jomplang antara pendapatan dan utang yang dimiliki Eko.

“Yang buat gue rada kenapa dia kita nggak kasih oke segera, utangnya kok meningkat. Lu lihat utangnya Rp 4 miliar lebih. Lihat penghasilannya setahun cuma Rp 500 juta. Nah lu punya utang Rp 4 miliar, penghasilan setahun Rp 500 juta, itu utang 4 miliar lu bayar 10 tahun aja Rp 400 juta setahun nah lu makan apa. Itu keanehan itu kita lihat tapi belum kita klarifikasi,” beber Pahala.(SW)