kabarfaktual.com – Seorang pria di Boyolali, Jawa Tengah, diamankan polisi setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap dua adik kandungnya yang masih di bawah umur. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, mengatakan pelaku telah ditangkap dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

“Pelaku sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Indrawan di Mapolres Boyolali, seperti dikutip dari media, Selasa (30/12/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Indrawan, tersangka mengakui perbuatannya terhadap kedua korban yang merupakan adik kandungnya sendiri. Kedua korban masing-masing berusia 16 tahun dan 13 tahun.

“Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut terhadap korban yang masih di bawah umur dan merupakan adik kandungnya,” jelasnya.

Akibat perbuatan tersebut, korban berusia 16 tahun diketahui dalam kondisi hamil dengan usia kehamilan sekitar lima bulan.

Indrawan menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban mengeluhkan kondisi kesehatannya pada 25 November 2025. Korban kemudian dibawa oleh salah satu anggota keluarganya untuk menjalani pemeriksaan di Puskesmas.

“Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban ternyata sedang mengandung dengan usia kehamilan sekitar lima bulan,” terangnya.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut serta memberikan pendampingan kepada para korban dengan melibatkan pihak terkait guna memastikan perlindungan dan pemulihan korban.