JAKARTA – Brigjen Endar menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangannya dalam rangka mengajukan keberatan administratif terkait pencopotannya dari posisi Direktur Penyelidikan.
“Tadi Pak Endar telah melakukan upaya hukum administratif berupa keberatan administratif terhadap Surat Keputusan Sekjen KPK Nomor 152 garing seterusnya tahun 2023 tanggal 31 Maret 2023, yang pada intinya Pak Endar dalam surat keberatan tersebut menyatakan bahwa surat keputusan tersebut dianggap berlawanan dengan hukum,” kata tim kuasa hukum Brigjen Endar, Rahmat Mulyana, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Rasuna Said, Rabu (12/4/2023).
Setidaknya ada tiga permohonan yang ditujukan kepada pimpinan KPK dalam keberatan administratif tersebut. Pertama, memulihkan nama dan mengembalikan Endar sebagai direktur.
Dewas KPK Selesai Periksa Firli cs soal Polemik Endar, Ini Tahap Berikutnya
Kedua, menyatakan SK pemberhentian Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK tidak sah serta membatalkan proses rekrutmen Direktur Penyelidikan baru.
“Karena jika kita lihat surat pemberhentian yang dikeluarkan Sekjen KPK dinyatakan bahwa Brigjen Endar sudah habis masa tugas di KPK, sedangkan sebelum adanya surat yang keluar dari sekjen itu, Kapolri sudah menetapkan adanya surat penugasan perpanjangan kepada Brigjen Endar di tanggal 29 Maret,” jelasnya.
Rahmat menyatakan upaya hukum bakal ditempuh oleh Brigjen Endar, baik melalui pidana maupun administratif. Apabila upaya tersebut ditolak, pihaknya akan menyiapkan gugatan ke PTUN.
“Kalau dalam hukum administrasi ada tahapannya, ada namanya keberatan administratif. Apabila ditolak lagi, ada banding administratif. Kemudian, apabila ditolak lagi, baru ada gugatan administratif ke PTUN. Jadi ini bagian dai kerangka perlawanan hukum adm negara,” ucapnya.
“Kita tunggu putusan pimpinan seperti apa, apakah diterima atau ditolak. kalau ditolak ya kita banding,” sambungnya.
Diketahui, KPK mencopot Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan dengan alasan masa tugasnya dari Polri berakhir pada 31 Maret 2023. Pencopotan itu kemudian menuai polemik karena Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK dengan surat kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.
Kapolri juga kembali membalas surat penghadapan kembali Endar ke Polri yang dikirim KPK. Dalam surat itu, Kapolri kembali meminta Endar tetap bertugas di KPK.
Endar pun telah mengadukan polemik ini ke Dewan Pengawas KPK. Dia berharap Dewas bisa menuntaskan polemik yang terjadi.
KPK kemudian buka suara. KPK menegaskan pencopotan dilakukan karena masa tugas Endar berakhir per 31 Maret 2023. KPK juga menyatakan tidak mengajukan perpanjangan masa tugas Endar.(SW)