JAKARTA – Brigjen Endar menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangannya dalam rangka mengajukan keberatan administratif terkait pencopotannya dari posisi Direktur Penyelidikan.

“Tadi Pak Endar telah melakukan upaya hukum administratif berupa keberatan administratif terhadap Surat Keputusan Sekjen KPK Nomor 152 garing seterusnya tahun 2023 tanggal 31 Maret 2023, yang pada intinya Pak Endar dalam surat keberatan tersebut menyatakan bahwa surat keputusan tersebut dianggap berlawanan dengan hukum,” kata tim kuasa hukum Brigjen Endar, Rahmat Mulyana, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Rasuna Said, Rabu (12/4/2023).

Setidaknya ada tiga permohonan yang ditujukan kepada pimpinan KPK dalam keberatan administratif tersebut. Pertama, memulihkan nama dan mengembalikan Endar sebagai direktur.

Dewas KPK Selesai Periksa Firli cs soal Polemik Endar, Ini Tahap Berikutnya
Kedua, menyatakan SK pemberhentian Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK tidak sah serta membatalkan proses rekrutmen Direktur Penyelidikan baru.