“Karena jika kita lihat surat pemberhentian yang dikeluarkan Sekjen KPK dinyatakan bahwa Brigjen Endar sudah habis masa tugas di KPK, sedangkan sebelum adanya surat yang keluar dari sekjen itu, Kapolri sudah menetapkan adanya surat penugasan perpanjangan kepada Brigjen Endar di tanggal 29 Maret,” jelasnya.

Rahmat menyatakan upaya hukum bakal ditempuh oleh Brigjen Endar, baik melalui pidana maupun administratif. Apabila upaya tersebut ditolak, pihaknya akan menyiapkan gugatan ke PTUN.

“Kalau dalam hukum administrasi ada tahapannya, ada namanya keberatan administratif. Apabila ditolak lagi, ada banding administratif. Kemudian, apabila ditolak lagi, baru ada gugatan administratif ke PTUN. Jadi ini bagian dai kerangka perlawanan hukum adm negara,” ucapnya.

“Kita tunggu putusan pimpinan seperti apa, apakah diterima atau ditolak. kalau ditolak ya kita banding,” sambungnya.

Diketahui, KPK mencopot Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan dengan alasan masa tugasnya dari Polri berakhir pada 31 Maret 2023. Pencopotan itu kemudian menuai polemik karena Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK dengan surat kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.