Bupati Situbondo Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK

Bupati Situbondo
Bupati Situbondo Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK

kabarfaktual.com – Bupati Situbondo, Karna Suswandi, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permohonan ini didaftarkan pada Selasa, 17 September 2024, dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Karna Suswandi menggugat terkait “sah atau tidaknya penetapan tersangka”. Namun, laman SIPP belum menampilkan secara lengkap petitum permohonan tersebut, dan nama hakim tunggal yang akan menangani perkara ini juga belum diketahui. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Respons KPK

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai permohonan praperadilan tersebut. Namun, Tessa menegaskan bahwa KPK siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh Karna Suswandi.

“KPK mempersilakan penggugat menggunakan haknya untuk mengajukan gugatan praperadilan, dan KPK akan menghadapi serta mengawal prosesnya melalui biro hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujar Tessa, Senin (23/9).

Tessa juga menegaskan bahwa penyidikan dalam kasus yang menjerat Karna Suswandi sudah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “KPK bekerja secara profesional dan prosedural, sehingga apa pun yang nanti disajikan di sidang praperadilan tentunya akan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Baca Juga:   PDIP Sebut Anies Masih Bakal Calon Belum Tentu Jadi Capres

Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana PEN dan Pengadaan Barang dan Jasa

KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) di Pemerintah Kabupaten Situbondo serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) pada periode 2021-2024. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari CNNIndonesia.com, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo Eko Prionggo.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Karna Suswandi hingga kini belum ditahan oleh KPK. Selain itu, ia juga kembali mencalonkan diri sebagai bupati dalam Pilkada tahun ini.

Dengan proses hukum yang tengah berjalan, semua mata kini tertuju pada persidangan praperadilan yang akan menentukan langkah selanjutnya dalam kasus ini.