kabarfaktual.com – Bupati Situbondo, Karna Suswandi, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permohonan ini didaftarkan pada Selasa, 17 September 2024, dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Karna Suswandi menggugat terkait “sah atau tidaknya penetapan tersangka”. Namun, laman SIPP belum menampilkan secara lengkap petitum permohonan tersebut, dan nama hakim tunggal yang akan menangani perkara ini juga belum diketahui. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Respons KPK
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai permohonan praperadilan tersebut. Namun, Tessa menegaskan bahwa KPK siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh Karna Suswandi.
“KPK mempersilakan penggugat menggunakan haknya untuk mengajukan gugatan praperadilan, dan KPK akan menghadapi serta mengawal prosesnya melalui biro hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujar Tessa, Senin (23/9).
2 Komentar