Hakim Tolak Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said

JAKARTA – Praperadilan yang diajukan Crazy Rich Surabaya, Budi Said, dinyatakan PN Jaksel tidak dapat diterima. Kejagung dinilai sudah sah menetapkan Budi Said sebagai tersangka.

“Betul begitu (telah memenuhi unsur 2 alat bukti). Perkara akan dilanjutkan pemeriksaannya,” kata pakar hukum pidana Universitas Airlangga (Unair) Toetik Rahayuningsih kepada wartawan, Senin (18/3/2024).

Sebelumnya hakim tunggal PN Jaksel menjatuhkan putusan terhadap gugatan praperadilan yang diajukan Budi Said. Putusan atas gugatan praperadilan itu adalah tidak dapat diterima.

“Tidak dapat diterima,” kata pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dimintai konfirmasi.

Menanggapi putusan peradilan tersebut, Kejagung mengapresiasi putusan praperadilan tersebut. Kejagung menyatakan apa yang dilakukan Kejaksaan sudah sesuai prosedur.

“Mengapresiasi putusan Praperadilan tersebut, karena apa yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung dalam rangka penyelamatan Asset Negara yang jumlahnya triliunan dari PT Antam,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, saat dihubungi, Senin (18/3/2024).

“Apa yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur yuridis formal yang di syaratkan oleh KUHAP dan UU TPK,” lanjutnya.

Baca Juga:   KPK Dalami Transaksi Valas di Kasus Lukas Enembe

Diketahui, Crazy rich Surabaya Budi Said ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Budi sebagai tersangka korupsi pembelian emas Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam. Dia diduga melakukan pemufakatan jahat, yakni merekayasa jual-beli emas Antam dengan cara menetapkan harga di bawah harga yang telah ditetapkan oleh PT Antam Tbk dengan dalih seolah-olah ada diskon.(SW)